Polisi Ungkap Sembilan Tersangka Baru Terkait Kerusuhan 21-22 Mei

Ilustrasi, sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Kepolisian menetapkan sembilan tersangka baru terkait kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
5/7/2019, 18.58 WIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei lalu. Mereka diduga melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas dinas, baik mobil ataupun bangunan di Asrama Brimob.

Delapan di antaranya sudah ditangkap. Satu orang masih dalam pengejaran polisi. “Patut diduga dia yang menjadi aktor intelektual, yang melakukan ajakan dan seruan untuk membakar dan menyerang. Semoga bisa segera ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Media Center Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (5/7).

Kepolisian menggunakan metode Scientific Investigation, dengan teknologi pengenalan wajah (face Scientific indentification) untuk menangkap delapan tersangka tersebut. Kepolisian menganalisis 704 sumber visual, yang terdiri dari 60 CCTV, 470 video amatir, 93 foto amatir, media sosial dan media konvensional.

"Hasil tersebut kami dapatkan dari 44 titik lokasi yang berada di sekitar tempat terjadinya kerusuhan," kata Suyudi. Dengan metode ini, instansinya berhasil mengidentifikasi sembilan tersangka baru tersebut.

(Baca: Amnesty Menduga Ada Penahanan Sewenang-Wenang saat Kerusuhan 21 Mei)

Halaman: