Tak Dapat Restu Polisi, Massa Tetap Lakukan Aksi Kawal Sidang MK

Katadata/Fahmi Ramadhan
Peserta aksi yang tergabung dalam PA 212 menggelar unjuk rasa jelang putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
26/6/2019, 13.34 WIB

Aksi siang hari ini sebenarnya sudah mendapat penolakan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian. Hal itu pun coba kembali ditekankan oleh Kapolres Jakarta Pusat Hari Kurniawan saat memantau jalanya aksi demonstrasi.

(Baca: Jelang Putusan MK, Moeldoko: 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta )

"Kan sesuai Pak Kapolri, unjuk rasa yang bersangkutan harus mengajukan surat izin dengan persyaratan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak melanggar hak asasi manusia," kata Hari ketika ditemui di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tak jauh dari lokasi aksi massa.

Massa kali ini, menurut dia, tidak mendapatkan izin dari Kepolisian. Polisi sampai sekarang belum mendapatkan informasi secara formal dari perwakilan massa aksi. "Nah saya mau tanya dulu sampai jam berapa. Kalau kami enggak keluarin izin. Jelas perintah pimpinan enggak boleh, ya toh," ucap Hari.

(Baca: Jelang Sidang Putusan MK, Rupiah Cenderung Menguat)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan