KPU Putuskan Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli pada Sidang PHPU

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
20/6/2019, 14.17 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati persidangan yang menghadirkan saksi dari pemohon, yakni Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Ali di gedung MK, Jakarta.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya tetap menghadirkan ahli untuk bisa memberikan keterangan. Ahli tersebut adalah Marsudi Wahyu Kisworo.

Marsudi diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Komputer Institut Teknologi Bandung, serta merupakan Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) (Tbk).

“Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu  Marsudi Wahyu Kisworo. Beliau ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU,” kata Ali.

Ali mengatakan, KPU juga menghadirkan keterangan dari ahli lainnya, yakni W. Riawan Tjandra yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Atmajaya, Yogyakarta. Namun, keterangan Riawan akan disampaikan dalam bentuk tertulis.

Pada sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan dua ahli yang dimintai keterangannya. Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung selama sekitar 20 jam sejak dimulai pukul 09.00 WIB, Rabu (19/6).

Para saksi yang dihadirkan antara lain Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas. Ada pun, ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

(Baca: Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan)

Nama Direktur Lokataru Haris Azhar sempat masuk dalam daftar saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Namun, Haris mundur karena menilai Prabowo memiliki catatan pelanggaran HAM.

Ada pun, para saksi yang dihadirkan kemarin menjelaskan mengenai berbagai persoalan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, penyalahgunaan wewenang kepala daerah serta aparat kepolisian.

Nur misalnya, mengaku menemukan anggota KPPS berbuat curang karena mengarahkan pemilih mencoblos pasangan calon tertentu. Kemudian ada pula saksi Beti yang mengaku menemukan tumpukan amplop resmi yang biasa digunakan untuk menyimpan formulir C1 di tempat sampah.

Tak ketinggalan pula kesaksian dari Said Didu, yang dalam keterangannya menyebut dewan pengawas anak perusahaan BUMN masuk kategori pejabat BUMN. Hal ini ia ungkapkan berdasarkan pengalamannya  Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010.

Sementara, Hairul mengungkapkan materi pelatihan saksi untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut Hairul, dirinya pernah diberikan materi berjudul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Hairul mengatakan materi tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko yang juga Ketua Harian TKN Jokowi-Ma’ruf.

(Baca: Rekam Dugaan Pelanggaran, Saksi Prabowo-Sandiaga Merasa Terintimidasi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu