Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6). 
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/6/2019, 20.51 WIB

Hal senada disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Hanya saja, Suhartoyo menilai Said saja yang bisa dijadikan sebagai saksi. Sebab, Haris diketahui batal menjadi saksi dalam persidangan di MK. “Jadi ditambah satu saja,” kata Suhartoyo.

(Baca: Saksi Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Bermasalah, Tapi Tak Bisa Memastikan)

Atas dasar itu, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengajukan keberatan. Ali tak ingin ada kesan dijadikannya Haris dan Said sebagai saksi seolah-olah menjadi cadangan. “Pada pokoknya, kami hormati sikap Mahkamah, tapi izinkan kami menyatakan keberatan demi tertibnya hukum acara di Mahkamah,” kata Ali.

Hal senada disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari. Menurut Taufik, keberatan diajukan karena ingin menjaga martabat, marwah, dan komitmen tak adanya penggantian saksi dari proses sejak awal.

“Karena itu kami dari kuasa hukum pihak terkait menyatakan keberatan dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pemohon,” kata Taufik.

Alasan Haris Azhar Mundur sebagai Saksi Prabowo

Haris Azhar menyatakan mundur sebagai saksi Prabowo karena menilai mantan Danjen Kopasus tersebut memiliki catatan pelanggaran HAM. Prabowo menurut catatan Komnas HAM, merupakan salah satu pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang pada 1997-1998.

Haris menjelaskan dirinya dalam sengketa Pilpres ini terkait dengan posisinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulman Azis.  Sulman memiliki informasi mengenai dugaan perintah dari Kapolres Garut, Jawa Barat untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

(Baca: MK Tolak Permintaan Penambahan Saksi oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga)

"Status Bapak AKP Sulman Aziz dapat dikatakan sebagai whistle blower,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya.

Kepada Haris, Sulman Aziz mengemukakan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.

Haris mempersilahkan penggunaan keterangan yang dia sampaikan dalam keterangan pers yang dibuatnya. "Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz yang hadir untuk dimintai keterangan menjadi saksi," kata Haris.

Halaman: