Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan bukti milik pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait tudingan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Pasalnya, Enny tak menemukan secara fisik bukti tersebut.
Padahal, bukti tersebut sebelumnya disebutkan dalam dokumen permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga. Selain itu, dokumen terkait tuduhan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah juga telah masuk dalam daftar bukti yang telah diverifikasi.
Pertanyaan Enny tersebut muncul saat mendengarkan keterangan saksi dari Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum, yang sebelumnya membeberkan persoalan DPT bermasalah yang ditemukannya beserta tim.
Enny lantas meminta agar pernyataan Maksum dikonfrontir dengan alat bukti bernomor P-155, agar duduk persoalan 17,5 juta DPT bermasalah menjadi jelas.
“Saya mohon dihadirkan bukti P-155 karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada,” kata Enny di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
(Baca: Saksi Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Bermasalah, Tapi Tak Bisa Memastikan)
Mendengar itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengaku belum bisa menghadirkan bukti tersebut. Mereka berdalih jika anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang mengurus hal tersebut tengah sibuk memverifikasi bukti-bukti yang lain.
Mereka pun meminta majelis hakim MK memberi kesempatan untuk mencari bukti terkait tudingan 17,5 juta DPT bermasalah. “Mohon kami diberi waktu,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim MK Aswanto mengatakan bahwa bukti-bukti seharusnya sudah ada saat ini. Sebab, pengajuan berbagai bukti sudah dilakukan sejak awal persidangan.
Namun, Majelis Hukum MK memberi kesempatan bagi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk menghadirkan alat bukti tersebut sampai skors persidangan hari ini selesai, yakni hingga pukul 12.00. Namun, hingga saat ini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga masih berusaha melengkapi bukti yang diminta.