Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno keliru atau gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sebab, Prabowo-Sandiaga mempersoalkan Situng dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Situng KPU bukanlah sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan suara resmi tingkat nasional. Situng, kata Ali, hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019.
Hal tersebut seperti ditegaskan dalam Keputusan KPU Nomor 536 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan Situng Pemilu. "Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, adil, akuntabel dan terbuka," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/9).
(Baca: KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung)
KPU menyatakan telah menyampaikan disclaimer atau peringatan dalam laman Situng. KPU menjelaskan bahwa Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Selain itu, perbaikan akan dilakukan bila terjadi kekeliruan pengisian data formulir C1. Perbaikan dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
KPU mengakui sempat terjadi kesalahan pencatatan data Situng. Kesalahan tersebut tidak hanya terkait Prabowo-Sandiaga, namun juga pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Namun, kesalahan telah dikoreksi.
"Setelah diketahui ada kesalahan input data maka segera dilakukan perbaikan input data oleh masing-masing operator yang berwenang pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Ali.
(Baca: KPU Tuding Prabowo-Sandiaga Berupaya Menggiring Opini MK Tak Adil)
Hal senada disampaikan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf. Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta menilai Prabowo-Sandiaga salah jika mempersoalkan Situng KPU.
Sebab, Situng merupakan sistem yang dibuat dalam rangka transparansi dan membuka peran serta masyarakat untuk memantau Pemilu. Sedangkan sumber untuk penghitungan suara secara resmi berasal dari rekapitulasi berjenjang secara manual.
"Tidaklah tepat jika Pemohon mempersoalkan Situng termohon seolah-oleh hasil Situng termohon merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi," kata Wayan.