Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah diselesaikan.
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengemukakan, penyelesaian masalah DPT bahkan telah dilakukan bersama dengan pihak Prabowo-Sandiaga, serta paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.
“Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait, serta Bawaslu,” kata Ali di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/6).
Berdasarkan catatan KPU, Ali menyebut sudah ada tujuh kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga untuk menyelesaikan masalah DPT. Selain itu, KPU juga telah menindaklanjuti seluruh laporan kubu Prabowo-Sandiaga dengan melakukan pengolahan data.
Tak hanya dengan kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga, KPU juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah DPT.
(Baca: Sidang MK, KPU Klaim Tak Berpihak dalam Pilpres 2019)
“Pihak termohon juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota,” kata Ali.
Lebih lanjut, KPU telah melakukan verifikasi faktual terkait persoalan DPT. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan metode sampling serta berkonsultasi dengan ahli demografi dan statistik.
Selain itu, KPU sudah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat dengan kubu Prabowo-Sandiaga dan Jokowi-Ma’ruf.
“Pada intinya semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon, setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, bawaslu, dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Ali.
(Baca: KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Minta MK Tolak Revisi Permohonan Prabowo)