KPU: Persoalan DPT Telah Diselesaikan Bersama Kubu Prabowo-Sandiaga

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
18/6/2019, 12.55 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah diselesaikan.

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengemukakan, penyelesaian masalah DPT bahkan telah dilakukan bersama dengan pihak Prabowo-Sandiaga, serta paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.

“Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait, serta Bawaslu,” kata Ali di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan catatan KPU, Ali menyebut sudah ada tujuh kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga untuk menyelesaikan masalah DPT. Selain itu, KPU juga telah menindaklanjuti seluruh laporan kubu Prabowo-Sandiaga dengan melakukan pengolahan data.

Tak hanya dengan kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga, KPU juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah DPT.

(Baca: Sidang MK, KPU Klaim Tak Berpihak dalam Pilpres 2019)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu