Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Purnawirawan (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diterskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, (17/6). Pemanggilannya kali ini merupakan yang kedua usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar pasca-pengumuman hasil Pilpres 2019.
Sofyan yang hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Yani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10:17 WIB. Dalam pemeriksaan lanjutannya ini, Sofyan mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kesalahan dirinya. Meskipun pada saat ini ia telah berstatus sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu apa salah saya. Saya datang kesini sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum," kata Sofyan di Ditereskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (17/6).
(Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Makar)
Sebelumnya Sofyan dijadwalkan melakukan pemeriksaan kedua pada Senin, (10/6) pekan lalu. Namun karena alasan kesehatan, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan dirinya jadi hari ini.
Penetapan tersangka Sofyan terkait dengan kasus yang menjerat Eggi Sudjana beberapa waktu lalu. "Pelapornya sepertinya sama dengan orang yang melaporkan Eggi Sudjana," kata Ahmad Yani.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus makar yang merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Mabes menerima laporan dari relawan Pro Jomac, Supriyanto. Atas laporan itu, polisi melakukan gelar perkara dan diduga kuat Sofyan melakukan ajakan makar.
Polisi menyeret Sofyan di antaranya dengan bukti video yang diduga menyebarkan konten hoaks dan melakukan ajakan makar lewat orasinya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, (17/5) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait hal ini. Ia juga mengatakan, Sofyan diduga ikut serta dalam pemufakatan perihal sejumlah informasi yang belum jelas kebenaranya terkait hasil Pemilu.
(Baca: Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar)