Mahkamah Agung (MK) diprediksi akan menolak bukti-bukti yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak bisa memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Veri menjelaskan berbagai pelanggaran yang diserahkan dalam permohonan ke MK setebal 146 halaman tidak terstruktur dan sistematis. Artinya penyelenggaraan terhadap proses pemilu, baik pidana, administrasi maupun etik dimungkinkan akan dikembalikan ke penegak hukum, yakni Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Prediksi saya, kemungkinan nanti permohonan ditolak oleh MK. Bukti beberapa kasus itu juga tidak signifikan memperoleh hasil suara," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (16/6).
(Baca: MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres)
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unad) Feri Amsari, bukti-bukti yang diajukan oleh paslon 02 harus bersifat masif. Bukti-bukti tersebut harus bisa merubah kemenangan suara paslon 01. "Ini tidak hanya pertarungan kata-kata tapi alat bukti, tajamnya lidah tidak bisa membuktikan apa-apa," ujarnya.
Feri juga menjelaskan tuntutan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dan memberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruhnya. Menurtnya ini tidak logis, karena jika MK mengambulkan tuntuan pemohon untuk melakukan PSU, lalu siapa yang akan menyelenggarakannya jika KPU tidak ada.
Adapun berdasarkan hasil penghitungan KPU menunjukkan calon presiden dengan nomor urut 01 Jokowi-Ma'aruf meraih 85.607.362 suara, atau 55,50 persen dari total suara yang sah. Sementara Prabowo - Sandiaga hanya mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
(Baca: BPN Akui Bukan Pekerjaan Mudah Buktikan Kecurangan Pilpres 2019)
Jokowi – Ma’ruf unggul di 21 provinsi. Persentase kemenangan Jokowi-Ma'ruf paling besar berasal dari Bali, yakni 91,68 persen. Di Pulau Dewata, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.351.057 suara. Adapun Prabowo – Sandiaga hanya meraih 213.415 suara atau 8,32 persen.
Sementara itu, Prabowo – Sandiaga unggul di 13 provinsi. Mereka unggul telak di Sumatera Barat dengan perolehan suara enam kali lipat dibandingkan yang didapat Jokowi-Ma'ruf.
Prabowo-Sandiaga tercatat memperoleh 2.488.733 suara atau 85,92 persen dari total 2.896.494 suara di Ranah Minang. Sementara Jokowi-Ma'ruf hanya mendapatkan 407.761 suara atau 14,08 persen di provinsi tersebut.