MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (12/6).
16/6/2019, 15.18 WIB

Permohonan gugatan kubu 02 awalnya diajukan setebal 36 halaman, kemudian ditambahkan menjadi 146 halaman. Dari permohonan tersebut sebanyak 90 persen gugatannya menyangkut pemberitaan di media massa. Menurut Veri ini tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya masalah dalam pemilu. Pemberitaan media merupakan informasi awal yang harusnya dibuktikan lagi, sehingga memiliki bukti yang kuat dan otentik.

(Lihat: 8 Tuntutan Baru Kubu Prabowo di Mahkamah Konstitusi)

Selain itu, dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengkampanyekan program pemerintah pun tidak cukup. Jadi harus dibuktikan, hal itu merupakan instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau tidak. Apabila terbukti maka harus dicari tahu apakah instruksi tersebut dilakukan oleh ASN atau tidak.

Kemudian, dari instruksi- instruksi tersebut bisa berdampak secara asif terhadap perubahan suara atau tidak. Sehingga, Veri menyimpulkan dalil yang dijadikan sebagai tuntutan tidak cukup kuat. "Tentu kami harus melihat lagi, setelah proses pembuktian kamis akan kita periksa lagi," ujarnya.

(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang Akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)

Halaman: