Kepolisian RI kembali merilis dua orang tersangka dalam dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, kedua tersangka baru tersebut yakni Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politisi PPP Habil Marati.
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti. Ade mengatakan, Kivlan diduga berperan memberikan perintah kepada para eksekutor, yakni H Kurniawan alias Iwan dan AZ. Kivlan juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.
(Baca: Wiranto Perintahkan Polri Ungkap Pemeriksaan Tokoh Kerusuhan 21-22 Mei)
Keempat pucuk senjata api (senpi) itu, antara lain berjenis Revolver Taurus Col 38, Mayer Col 22, dan dua pucuk senpi rakitan Col 22. "Setelah dapat empat senjata api pun, ini tersangka KZ (Kivlan Zen) masih menyuruh HK (Iwan) mencari satu senjata api laras panjang lainnya, karena dianggap belum memenuhi standar." kata Ade di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).
Ade menyebut Kivlan juga diduga memberikan daftar nama target operasi kepada para eksekutor. Lebih lanjut, Kivlan diduga memberikan uang kepada eksekutor bernama Irfansyah dan Yusuf sebesar Rp 5 juta untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi target operasi, khususnya pimpinan lembaga survei.
(Baca: Imigrasi Cabut Status Cekal Kivlan Zen)
Kivlan diduga memberikan uang kepada Irfansyah dan Yusuf tersebut di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta. "Dari tangan tersangka KZ (Kivlan Zen), kami sita handphone yang menjadi alat komunikasi antara KZ dengan beberapa tersangka lainnya," kata Ade.
Sementara, Habil diduga berperan memberikan uang kepada Kivlan sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut ditujukan agar Kivlan dapat mendanai para eksekutor ketika membeli senjata api.
Selain itu, Habil juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan. Rinciannya, Rp 10 juta untuk dana operasional dan Rp 50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa.
"HM (Habil Marati) juga memberikan dana operasional sebesar SGD 15 ribu kepada tersangka KZ (Kivlan Zen). Kemudian KZ mencari eksekutor, yaitu HK (Iwan) dan Udin dan diberikan target empat tokoh nasional," kata Ade.
(Baca: Kasus Dugaan Makar, Polisi Cegah Kivlan Zen Pergi ke Luar Negeri)
Menurut Ade, penetapan Kivlan dan Habil sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan polisi. Keterangan mereka lalu disesuaikan dengan barang bukti dan petunjuk yang dimiliki oleh Kepolisian RI.
Atas dasar itu, Kivlan dan Habil dijerat Pasal Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.