Kemenhub Temukan Indikasi Pelanggaran TBA di Balikpapan

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019). Dengan dilakukannya perawatan rutin seluruh pesawat dan laik terbang, maskapai Garuda Group siap untuk mengantarkan para pemudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.
Penulis: Agung Jatmiko
4/6/2019, 13.03 WIB

"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM  78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana dalam keterangan resmi, Selasa (4/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OBU Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan, memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif diatas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019.

Namun, OBU VII ia katakan telah melakukan klarifikasi dan meminta segera untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggar TBA, namun pada 3 juni dari hasil pengawasan tidak ditemukan lagi operator yang menetapkan tarif melebihi TBA.

"Setelah mendapat teguran, operator yang melanggar TBA telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko.

Handoko menambahkan, saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan  investigasi lebih lanjut ,” kata Handoko.

(Baca: Penurunan Harga Tiket Pesawat, Mayoritas Maskapai Memakai Batas Atas)

Halaman: