Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan jika menerima parsel lebaran dari pihak manapun. Hal ini dikarenakan parsel lebaran merupakan salah satu bentuk gratifikasi di ranah birokrat.
Menurut Anies, apapun bentuk parselnya seperti bingkisan uang atau parsel fasilitas yang sudah diterima maupun ditolak harus dilaporkan. "Jadi baik yang misalnya didrop begitu saja maupun ditolak juga dilaporkan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (1/6).
Bahkan, Anies mengimbau untuk parsel makanan pun juga harus dilaporkan. Namun, bagi PNS yang sudah terlanjur menerima parsel lebaran dengan jenis makanan atau barang-barang yang mudah rusak, Anies mengimbau untuk memberikan parsel ke panti-panti sosial.
Himbauan Anies kepada PNS merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/3956/GTF.00.02./01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
(Baca: PNS Dapat Jatah Libur dan Cuti Lebaran 2019 Sebanyak 11 Hari )
Namun, peraturan ini diperuntukkan bagi PNS saja. "Bagi yang di luar pemerintahan silakan jalankan, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan karena kita berseragam," tegas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 42 tahun 2019. Surat edaran tersebut mengamanatkan bahwa PNS Pemprov DKI tidak diperkenankan menerima parsel dan membawa kendaraan dinas untuk mudik.
Jika ada yang melanggar, masyarakat bisa langsung menghubungi Layanan Informasi KPK. Adapun Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar. Sanksi kepada PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
(Baca: KPK: Bingkisan Lebaran PNS Termasuk Gratifikasi, Wajib Dilaporkan)