Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Sepuluh Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Personel Brimob membantu pasukan oranye membersihkan sampah pasca aksi 22 mei yang berakhir ricuh di jalan MH Thamrin pasca aksi 22 mei yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis (23/5/209) dini hari.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
28/5/2019, 15.36 WIB

(Baca: Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya 8 Korban Aksi 22 Mei)

Tersangka keempat kasus dugaan penyebaran hoaks berinisial HU. Dia ditangkap pada 26 Mei 2019 karena menyebarkan konten bersifat provokatif kepada masyarakat.

Hal itu ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan baik secara individu atau kelompok berdasarkan SARA. "Ini sudah kami lakukan pengamanan juga kepada yang bersangkutan," kata Dedi.

Tersangka kelima yang ditangkap polisi berinisial RR. Dia ditangkap pada 27 Mei 2019 karena mengunggah konten ancaman pembunuhan terhadap seorang tokoh nasional di Facebook.

Ada pun, tersangka keenam yang ditangkap polisi berinisial M. Dia ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng karena menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan atau berkaitan dengan SARA.

Tersangka ketujuh berinisial MS ditangkap oleh Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019. "Konten yang diviralkan dan diunggah adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan captionnya adalah mudah-mudahan manusia biadab ini mati," kata Dedi.

(Baca: Polisi: Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional)

Tersangka kedelapan yang diamankan polisi berinisal DS. Dia diamankan jajaran Polda Jabar pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan hoaks soal meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya polisi.

Tersangka kesembilan berinisial MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 27 Mei 2019. MA diduga menyebarkan konten negatif berupa video dan foto dengan narasi pembunuhan kepada tokoh nasional.

Ada pun tersangka kesepuluh berinisial H diamankan Ditsiber Bareskrim Mabes Polri pada 28 Mei 2019. H diduga menyebarkan konten ancaman kepada tokoh nasional. "H juga membangun narasi-narasi ujaran kebencian," kata Dedi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu