Sofyan Basir Resmi Ditahan, PLN Hormati Proses Hukum

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5). Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Selasa dua pekan lalu, 23 April 2019.
28/5/2019, 14.44 WIB

Soesilo menyatakan, kliennya dikonfirmasi soal pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.

Pemeriksaan Sofyan Basir oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, pada Selasa (23/4). Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5).

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

(Baca: Peran Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati