KPK Periksa Agus Martowardojo soal Anggaran Proyek e-KTP

Arief Kamaludin|KATADATA
Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk kasus e-KTP.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
17/5/2019, 18.03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait anggaran pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e), hari ini. KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan paket penerapan KTP-e ketika saksi menjadi Menteri Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/5) seperti dikutip dari Antara.

Usai menjalani pemeriksaan, Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menyampaikan dua subtansi pemeriksaannya yakni perihal anggaran dan "multiyears contract".

(Baca: Bakal Kedaluwarsa, ICW Ingatkan KPK 18 Kasus Korupsi Besar Belum Beres)

Sesuai Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, sebagai Menteri Keuangan saat itu, dia bertanggung jawab sebagai pengelola fiskal atau bendahara umum negara.

Adapun peran Kementerian Dalam Negeri merupakan pengguna anggaran. "Kalau sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yang merencanakan melaksanakan dan bertanggung jawab atas anggaran. Jadi tanggung jawab kementerian teknis adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," kata dia.

Pelaksanaan tersebut, lanjut Agus, termasuk saat melakukan penunjukan misalnya kontraktor terpilih. Pada saat melakukan pembayaran, dan mengeluarkan surat perintah membayar itu semua dilakukan kementerian teknis. "Di dalam undang-undang jelas secara format, secara formal, secara materil itu tanggung jawab anggaran itu ada d kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.

(Baca: Andi Narogong Bayar Lunas Uang Pengganti Kasus Korupsi E-KTP)

Selanjutnya mengenai multiyears contract atau kontrak tahun jamak, Agus menilai hal itu diperlukan karena tidak terkait anggaran tetapi terkait dengan program atau proyek yang pengerjaannya lebih dari satu tahun. "Jadi, kalau ada proyek yang dibiayai APBN yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun tentu kementerian/lembaga itu harus meminta persetujuan untuk multiyears contract," kata Agus.

Adapun, kata dia, yang mempunyai kewenangan menyetujui itu adalah Menteri Keuangan sebagaimana diberikan kewenangan berdasarkan keputusan presiden untuk menyetujui multiyears contract.

Saat dikonfirmasi apakah keputusan penganggaran proyek KTP-e tidak ada yang melanggar aturan, Agus enggan memberikan penjelaskan lebih jauh. "Saya tidak ada komentar itu," kata dia.

(Baca: Golkar Dibidik Jeratan Pidana Korporasi dalam Kasus PLTU Riau-1)

Dia hanya menyinggung soal pengajuan anggaran multiyears proyek KTP-e yang pertama kali diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri saat itu. Agus sempat menolak anggaran multiyears yang diajukan Kementerian Dalam Negeri. Alasan penolakannya karena anggaran multiyears proyek KTP-e dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.

"Kemudian mereka mengajukan multiyears contract untuk 2011-2012. Setelah dibahas, ditelaah betul itu disetujui, jadi tidak ada yang sebelumnya ditolak oleh Menteri Keuangan," jelas Agus.

Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia" , https://katadata.co.id/berita/2019/01/10/mantan-gubernur-bi-agus-martowardojo-jadi-komisaris-utama-tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia" , https://katadata.co.id/berita/2019/01/10/mantan-gubernur-bi-agus-martowardojo-jadi-komisaris-utama-tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia" , https://katadata.co.id/berita/2019/01/10/mantan-gubernur-bi-agus-martowardojo-jadi-komisaris-utama-tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

(Baca: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama Tokopedia)