Golkar Dibidik Jeratan Pidana Korporasi dalam Kasus PLTU Riau-1

Dimas Jarot Bayu
4 September 2018, 11:31
Setnov Idrus
ANTARA FOTO
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi menjerat Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Golkar mungkin dijerat dengan pasal pidana korporasi, jika terbukti dana suap PLTU Riau mengalir untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Bisa saja (dijerat dengan pidana korporasi)," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Senin (3/9).

(Baca juga: KPK Tahan Idrus Marham dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)

Hingga saat ini, lanjutnya, lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan perkara PLTU Riau-1. Menurut Basaria, pihaknya belum dapat membuktikan dugaan yang disampaikan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu.

"Kalau itu bisa kami buktikan, itu bisa, tapi sampai sekarang belum," kata Basaria.

Eni melalui pengacaranya, Fadli Nasution, sebelumnya mengatakan sempat meminta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo membantu operasional panitia Munaslub Golkar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...