Bakal Kedaluwarsa, ICW Ingatkan KPK 18 Kasus Korupsi Besar Belum Beres

Rizky Alika
12 Mei 2019, 17:43
KPK, perkara korupsi, ICW
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 18 perkara korupsi besar yang masih ditunggak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, setiap perkara pidana dibatasi dengan masa kedaluwarsa.

"Tunggakan perkara korupsi salah satunya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI), kerugiannya cukup besar Rp 4,58 triliun. Ini ada masa kedaluwarsanya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers Lima Tahun Kinerja KPK di Jakarta, Minggu (12/5).

Dalam tindak pidana perkara korupsi perihal daluwarsa, Pasal 78 ayat (1) angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa daluwarsanya adalah delapan belas tahun.

Dari catatan ICW dan Transparency International Indonesia (TII), kasus perkara korupsi bantuan likuditas BI masih belum terselesaikan. Setelah vonis Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK belum menindaklanjuti putusan di persidangan.

Padahal, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut telah menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi tersebut.

Nama-nama yang disebut Syafruddin antara lain Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorodjatun. Disebutnya nama-nama ini menurut Kurnia seharusnya menjadi modal KPK untuk menindaklanjuti perkara ini.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...