RUU Ekonomi Kreatif Sorot Akses Modal Berbasis Kekayaan Intelektual

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pekerja mengatur waktu jam tangan yang terbuat dari kayu di Cipadung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada empat hal yang masih harus dibenahi yaitu, pertumbuhan ekonomi kreatif yang belum merata, penyerapan tenaga kerja, usaha informal, dan kendala ekspor.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
17/5/2019, 14.50 WIB

Ketua Panja RUU tentang Ekonomi Kreatif Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, pelaku ekonomi kreatif masih kesulitan dapat akses modal. Alasannya, kebanyakan industri kreatif tidak punya aset, kecuali kekayaan intelektual.

Abdul menjelaskan, pelaku ekonomi kreatif selalu mendapat masalah ketika harus meyakinkan perbankan soal kemampuan mereka untuk mengembalikan pinjaman. "Belum selesai memang, tapi ada titik terang," ujarnya.

Selain RUU Ekonomi Kreatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah juga fokus dalam penyelesaian empat rancangan aturan. Keempat rancangan undang-undang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jabatan hakim, pemasyarakatan, serta karantina.

DPR merencanakan kelima aturan mampu selesai dan bisa sah menjadi Undang-Undang sebelum masa sidang berakhir pada 25 Juli 2019.

(Baca: Ideosource: Pertimbangan Investasi Adalah Risiko, Bukan Keuntungan)

Halaman:
Reporter: Michael Reily