Buleleng Menuju Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
14/5/2019, 15.15 WIB

April lalu Buleleng menggelar aksi pembersihan sampah di Pantai Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar diikuti oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Buleleng. Putu Ariadi dalam laporannya mengatakan, gerakan Bali Resik sesuai dengan Visi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. “Selain di Pantai Labuhan Aji, gerakan ini serentak dilaksanakan di delapan Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Buleleng,” katanya.  Putu juga mengingatkan agar penanganan sampah plastik dimulai rumah tangga.

Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik menular hingga ke pelosok pedesaan. Seperti dilaporkan dalam situs Desa Sepang, www.sepang-buleleng.desa.id, salah satu desa di Buleleng, warga bergotong royong membersihkan wilayah desa. Perbekel Sepang mengatakan akan mengupayakan agar setiap Jumat pagi dilaksanakan hal serupa guna menciptakan lingkungan Desa Sepang yang terbebas dari sampah plastik.

Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai bertujuan mengurangi limbah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan mencegah kerusakan lingkungan. Ada tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub tersebut yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti tiga jenis palstik yang dilarang. Pergub juga melarang peredaran, distribusi, dan penyediaan tiga jenis PSP oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan sebagainya.

 

 
Halaman: