Bawaslu Akan Kaji Tuntutan Kubu Prabowo untuk Hentikan Situng KPU

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga mengenai penghitungan Situng KPU.
Penulis: Fahmi Ramadhan
2/5/2019, 21.01 WIB

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan Sistem Informasi Hitung (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Situng KPU. Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum Sumi Dasco Ahmad menyatakan Situng KPU merugikan dan meresahkan masyarakat. 

Anggapan tersebut berdasarkan dugaan adanya faktor human error pada proses penghitungan suara pada Situng KPU. Selain itu terdapat kesalahan penghitungan data yang membuat suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02 tidak bergerak bahkan berkurang.

"Oleh karena itu kami di sini untuk meminta kepada Bawaslu agar proses Situng KPU segera dihentikan," katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Kamis (2/5).

Pihaknya kemudian meminta agar proses penghitungan suara Pilpres 2019 dilakukan secara manual. Dia menganggap hal ini termasuk pelanggaran administratif seperti yang tertera dalam UU Pemilu dan Bawaslu.

Sumi mengklaim pihaknya memiliki sejumlah bukti. Ia menyebutkan pihaknya memiliki bukti-bukti kesalahan penghitungan suara Pilpres 2019 dari Situng KPU beserta pelanggaran dari lapangan.

(Baca: TKN Sebut Tuduhan BPN Tentang Kecurangan Pemilu Tidak Masuk Akal)

Dirinya juga menyebutkan bahwa telah menemukan sejumlah pelanggaran di media sosial dan penyebaran informasi palsu alias hoaks yang merugikan pihaknya. Menurutnya, hal tersebut juga termasuk pelanggaran administratif, yang tertera dalam undang-undang Pemilu dan Bawaslu.

Namun Sumi tidak mampu menjelaskan secara detail kesalahan Situng yang terjadi. "Saya ga terlalu hafal, tapinya cukup merata di semua provinsi yang kita ambil sampelnya," katanya.

Merespon laporan serta tuntuan dari BPN, Ketua Bawaslu Muhammad Abhan menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dahulu. Ia menyebutkan jika nantinya memang terdapat pelanggaran administratif, maka Bawaslu akan segera menyidangkan secara terbuka pelanggaran tersebut.

Ia menambahkan, Bawaslu membutuhkan waktu 14 hari untuk menangani laporan ini. "Jadi begini, laporan itu akan kami kaji dan kami akan plenokan untuk tindak lanjuti. Jika nanti memenuhi syarat dugaan administratif kami akan sidangkan secara terbuka," ujar Abhan.

(Baca: Dewan Kehormatan Peringatkan Tak Asal Tuduh Pemilu 2019 Curang)

Reporter: Fahmi Ramadhan