Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di luar negeri. Laporan dibuat seiring maraknya informasi tentang warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilih-nya.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan sebagian besar informasi didapatkan dari WNI di luar negeri melalui media sosial, grup WhatsApp, maupun pengaduan resmi ke posko. Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ditemukan di enam sampai tujuh negara.
"Berbagai macam bentuk kecurangan atau pelanggarannya, terutama di Sydney yang menonjol," kata dia usai mendatangi Kantor Bawaslu, Jakarta (15/4). Laporan dari TKN telah diterima oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
(Baca: KPU Sebut Kisruh Pemilu di Luar Negeri karena Pemilih Khusus Membludak)
Untuk Australia, pihaknya memperoleh informasi dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney dan Brisbane. Sebagian besar WNI seolah-olah dibatasi hak pilihnya karena terbatasnya waktu pelayanan di TPS. "Padahal, mereka sudah antre begitu lama," ujarnya.
Dugaan pelanggaran juga ditemukan di Hong Kong, yakni di Distrik Wan Chai dan Yuen Long dengan indikasi pelanggaran yang hampir sama dengan di Australia. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran di negara lainnya, seperti Belanda, Jerman, Selandia Baru, dan Banglades.
(Baca: Bantah Kubu Prabowo, KPU: Hanya 1,25% dari 17,5 Juta DPT Bermasalah)
Ia meminta Bawaslu untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan dan pelanggaran lainnya di TPS luar negeri. "Apakah ada unsur kesengajaan, keterbatasan penyelenggara pemilu, atau bagaimana,” ujarnya.
Permintaan Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Panitia Luar Negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan resmi dari Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait masalah pemungutan suara di Sydney, Australia. Hal ini merespons adanya permintaan agar Pemilu ulang di kota itu karena banyak WNI yang tak bisa memilih di sana.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, informasi dari PPLN Sydney diperlukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya. "Karena sekarang seakan-akan semua salah Panitia. Kami akan minta informasi resmi," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (15/4).
Nantinya, Bawaslu akan meneliti apakah PPLN Sydney menjalankan proses pemungutan suara sesuai aturan atau tidak. Jika Bawaslu menganggap ada pelanggaran dan merekomendasikan Pemilu ulang, KPU akan menjalankannya. "Kami harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.