Peserta Pemilu 2019 Diminta Tanggung Jawab Cabut Alat Peraga Kampanye

ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI
Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di bangunan kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/2/2019).
15/4/2019, 01.00 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta peserta Pemilu 2019 berpartisipasi dalam mencabut alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai wilayah. Sejatinya alat peraga seperti bendera hingga spanduk tidak boleh lagi terpasang saat masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai Minggu, 14 April.

Bawaslu berbagai daerah, bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak lainnya, mulai membersihkan APK. Bawaslu DKI Jakarta mulai melakukan pembersihan sejak Minggu dini hari. Selain dibantu Satpol PP, pembersihan juga dibantu Dinas Pertamanan, Pemadam Kebakaran, dan pihak lainnya.

Ketua Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri menyatakan pembersihan membutuhkan waktu lantaran banyaknya APK yang terpasang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyerukan agar peserta Pemilu bertanggung jawab.

"Saya harap seluruh peserta pemilu bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang," ujarnya dalam Apel Siaga Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (14/4).

(Baca: Antrean Panjang WNI Ikuti Pemilu 2019 di Berbagai Negara)

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menargetkan pembersihan APK di wilayahnya bisa selesai pada Minggu (14/4) atau Senin (15/4). Maka itu, pihaknya bersama Satpol PP, kepolisian, hingga pengawas Pemilu (Panwaslu) terus bergerak melakukan pembersihan.

Halaman:
Reporter: Antara, Fariha Sulmaihati