Tim Kampanye Jokowi Kritik Penyelenggara Pemilu Luar Negeri

Dokumentasi Pribadi Willson Cuaca
WNI antre di KBRI Singapura untuk mengikuti Pemilu 2019.
14/4/2019, 20.25 WIB

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menyoroti penyelenggara Pemilu 2019 di luar negeri yang tidak mengizinkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan hak pilihnya. Alasannya, waktu pemilihan sudah berakhir.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Juri Ardiantoro mengatakan berdasarkan informasi yang beredar, persoalan semacam itu dialami WNI di beberapa negara, seperti Australia, Belanda, dan Swedia. "Orang yang sudah mengantre sekian jam, dengan alasan waktu yang sudah habis disuruh pulang," kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (14/4).

Melalui keterangan tertulis, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Stockholm, Swedia membantah informasi tersebut.

Menurut Juri, WNI yang sudah mengantre semestinya tidak diabaikan oleh penyelenggara Pemilu. Apalagi, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri sangat terbatas, dan WNI sudah banyak meluangkan waktu untuk datang ke TPS.

Ia menekankan, hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu 2019 tidak boleh dihambat. Menurut dia, WNI juga tidak boleh kehilangan haknya karena urusan administrasi. Sebab, WNI semestinya bisa memilih hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(Baca: WNI Tak Bisa Pakai Hak Pilih di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu Ulang)

"Bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), bisa datang ke TPS dengan menunjukkan kartu penduduk," ujar Sekretaris TKN Jokowi-Maruf Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara Pemilu 2019 dilaksanakan di 130 kota di luar negeri secara bertahap pada 8-14 April. Jika sesuai jadwal, maka pada 14 April ini, pemungutan suara digelar di 43 kota.

Bantahan dari PPLN Stockholm, Swedia 

Pernyataan TKN yang menyebut WNI di Swedia turut mengalami problem pemungutan suara dibantah PPLN setempat. Ketua PPLN pada Perwakilan RI di Stockholm Monica Utari Mariana menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut.

"Semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya," kata dia dalam surat elektronik yang diterima katadata.co.id pada Selasa (16/4). Total 231 pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS Stockholm. 

Ia menjelaskan, pemungutan suara di TPS Stockholm berlangsung pada Sabtu, 13 April 2019, pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Pukul 17.00-18.00 merupakan waktu ketika pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperbolehkan memilih. Dua pemilih terakhir yang menggunakan hak suaranya adalah pemilih DPK.

KPU Buka Opsi Pemilu Ulang di Sydney

KPU membuka opsi Pemilu ulang atau pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Ini menyusul informasi tentang banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara ulang dimungkinkan bila ada rekomendasi dari panitia pengawas (Panwas) dan masih ada surat suara. Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), surat suara di Sydney masih tersedia.

Maka itu, ia meminta PPLN berkoordinasi dengan Panwas setempat. “Kalau kami dapat rekomendasi dari Panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata dia di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

(Baca: Ketua KPU Minta Para Kandidat Pilpres 2019 Siap Menang dan Kalah)

Sebelumnya, sejumlah WNI di Sydney dikabarkan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS sudah ditutup. Dugaan sementara, WNI gagal menyalurkan hak pilih lantaran masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.

Ilham belum bisa memastikan penyebab TPS yang berlokasi di Townhall, Sydney, tersebut ditutup meskipun masih ada WNI yang ingin menyalurkan hak pilihnya. KPU masih menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara di TPS tersebut.

"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.

Ralat: Berita ini telah mengalami penambahan materi berupa bantahan dari PPLN Stockholm, Swedia, terhadap informasi adanya WNI yang gagal menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut. Bantahan terdapat pada paragraf 3 dan paragraf 8-10. Seiring klarifikasi tersebut, telah dilakukan revisi pada pengantar tulisan.

Reporter: Fariha Sulmaihati, Antara