PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. memastikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di perusahaan tidak akan mengganggu kegiatan bisnis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap pengadaan kontainer dan boiler untuk pabrik blast furnace milik perusahaan pelat merah tersebut.
Adapun pabrik blast furnace mulai beroperasi akhir tahun lalu dengan target produksi 1,2 juta ton hot metal per tahun. "(Tidak akan mengganggu) pengembangan yang sedang dikembangkan dan pencapaian target 2019," kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim melalui holding statement yang diterima katadata.co.id, Sabtu (23/3).
Komisi antirasuah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kontainer dan boiler tersebut. Satu di antaranya merupakan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel yaitu Wahyu Kuncoro. Tiga lainnya, dari pihak swasta, dengan satu di antaranya masih dalam pencarian.
(Baca: KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Kasus Suap Direktur Krakatau Steel)
KPK juga diketahui sempat mengamankan dua pejabat Krakatau Steel lainnya. Namun, statusnya masih sebagai saksi. Mereka adalah General Manager Blast Furnace KS berinisial HTO serta General Manager Central Maintenance and Facilities KS berinisial HES.
Silmy mengatakan, manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Perusahaan merasa prihatin atas kasus hukum tersebut yang terjadi di tengah gencarnya upaya perusahaan melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan agar bebas dari segala konflik kepentingan.
(Baca: KPK Imbau Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri)
"Kami berharap, hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung Krakatau Steel bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan," kata dia. Dia pun berharap proses hukum bisa segera selesai sehingga perusahaan bisa memenuhi target-targetnya.