Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meragukan kinerja tim gabungan yang dibentuk Kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Hingga kini, koalisi menilai belum ada hasil yang diungkapkan tim gabungan kepolisian sejak dibentuk dua bulan lalu pada 8 Januari 2019. Mereka menilai penyelesaian kasus Novel Baswedan terlalu berlarut sejak peristiwa terjadi pada 11 April 2017 atau 700 hari berlalu.
"Kami tidak berharap banyak terhadap tim gabungan yang dibentuk Kepolisian," kata kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3).
(Baca: Amir Syamsuddin: Kasus Novel Akan Turunkan Elektabilitas Jokowi)
Alghiffari menilai belum berhasilnya tim gabungan mengungkap kasus Novel karena tidak independen. Alasannya, penyidik Kepolisian dalam tim gabungan saat inj sama komposisinya dengan yang menyelidiki kasus Novel sebelumnya.
Alghiffari mengatakan, Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan para penyidik Kepolisian itu diduga menyalahgunakan proses (abuse of process) penyelidikan kasus Novel. Hal tersebut yang membuat kasus Novel menjadi terhambat.
"Sudah seharusnya mereka diberikan sanksi karena melakukan abuse of process, tapi kenyataannya tidak ada. Justru penyidik-penyidik itu dimasukkan dalam tim gabungan," kata Alghiffari.
Dorong TGPF Independen untuk Ungkap Kasus Novel
Alghiffari juga mempertanyakan para ahli dan pakar yang tergabung dalam tim gabungan tersebut. Sebab, mereka belum mewakili orang-orang yang dianggap punya keinginan tegas mendorong pengungkapan kasus Novel.
Beberapa ahli dan pakar yang tergabung dalam tim ini, seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.
(Baca: Penyerangan Novel Baswedan Diduga Upaya Pembunuhan Berencana)
Kemudian, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.
Ketua LBH Jakarta Arif Maulana menambahkan, tidak terdapat rencana kerja yang solid dari tim gabungan bentukan Kepolisian ini. "Tim gabungan bentukan Kapolri sangat berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang diminta koalisi," kata Arif.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta pembentukan TGPF yang independen dalam mengusut kasus Novel. Tim ini nantinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Alhasil, TGPF akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo. "TGPF yang diminta ialah tim independen yang langsung berada di bawah Presiden," ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif meminta KPK segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Novel. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kepada KPK pada 15 Januari 2019 lalu.
Dengan menindaklanjuti laporan tersebut, Arif menilai jalan untuk mengungkap kasus Novel dapat semakin terbuka. "Kami juga sudah minta KPK mengenai tindak lanjut surat tersebut," ucap Arif.