Sebanyak 1,5 Juta Hektare Lahan Terlantar di Indonesia

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Pegunungan Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/3/2019, 20.14 WIB

(Baca: KPA Nilai Reforma Agraria di Era Jokowi Belum Sesuai Target)

Hanya saja persoalan ini sulit diusut karena belum adanya keterbukaan data terkait HGU dari Kementerian ATR/BPN. "Seharusnya ketika mau ada redistribusi lahan untuk reforma agraria, itu jadi patokan," kata Mufti.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika. Menurut Dewi, lahan terlantar itu seharusnya bisa ditertibkan pemerintah untuk kemudian diredistribusi kepada masyarakat.

Hanya saja, Dewi menilai pemerintah takut digugat dan kalah dari pemilik konsesi saat menertibkan tanah terlantar itu. Dewi mengatakan, gugatan terhadap pemerintah oleh para pemilik konsesi lantaran prosedural dalam penertiban lahan terlantar tidak dilakukan dengan baik.

"Ini seringkali SOP-nya dilabrak jadi punya gap atau kelemahan di beberapa sisi sehingga pemilik konsesi bisa gugat lagi," kata Dewi.

Karenanya, Dewi menilai pemerintah harus bisa menertibkan lahan terlantar sesuai prosedur. Penting pula adanya keterbukaan data HGU kepada publik.

Menurut Mufti, keterbukaan data HGU akan mampu mengajak peran serta masyarakat mengawasi adanya lahan terlantar dari para pemilik konsesi. "Upaya-upaya (penertiban lahan terlantar) tersebut tidak akan bisa berjalan efektif jika dokumen HGU tidak terbuka dan tanpa ada kontrol dari publik," kata Mufti.

Halaman: