Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mendorong birokrasi di lembaga peradilan dapat semakin ringkas, cepat, dan berbiaya ringan.
"Saya sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan pembaruan sistem peradilan," kata Jokowi dalam Sidang Pleno MA Tahun 2019 pada Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Penerapan teknologi informasi diperlukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Dengan demikian, akan muncul kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Menurut Jokowi, saat ini banyak pihak beranggapan bahwa hukum dan peradilan di Indonesia dapat diperjualbelikan. Mereka juga beranggapan bahwa peradilan perdata mahal, lama, rumit, dan sulit dieksekusi.
Ada pula anggapan bahwa saat ini yang berkuasa adalah mafia kasus dan peradilan. Mereka beranggapan keadilan tidak akan pernah ditemukan di ruang-ruang pengadilan.
"Tapi saya yakin dengan perbaikan, pembaruan, dan reformasi sistem peradilan yang ada di Indonesia secara konsisten oleh MA, semua anggapan negatif tersebut akan mulai berubah," kata Jokowi.
(Baca: Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi bagi 63 Hakim di 2018)
Peringkat Kemudahan Berusaha
Lebih lanjut, Jokowi menilai terobosan dalam sistem lembaga peradilan ini akan mampu mendorong lompatan kemajuan bagi Indonesia. Jokowi mencontohkan, hal ini telah terbukti dari naiknya peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia dari posisi 120 ke 73.
Jokowi mengatakan, peningkatan EoDB itu bukan hanya peran pemerintah semata. "Di situ ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin oleh Mahkamah Agung," kata Jokowi.
MA saat ini telah menerapkan sistem pelayanan peradilan daring berbasis elektronik atau e-court. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, ada tiga fitur utama dalam e-court, yakni pendaftaran perkara secara online atau e-filing, pembayaran biaya panjar perkara atau e-payment, dan pemanggilan secara elektronik atau e-summons.
Selain itu, MA menyempurnakan sitem informasi penelusuran perkara berbasis elektronik. Sistem ini telah terintegrasi dengan direktori putusan MA.
Hatta mengatakan, berbagai sistem pelayanan peradilan daring tersebut telah diterapkan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Hal tersebut secara fundamental telah mengubah praktik peradilan Indonesia dan mendekati praktik peradilan di negara-negara maju," kata Hatta.
(Baca: MA Vonis Guru Nuril 6 Bulan, Jokowi Ramai-ramai Didesak Beri Amnesti)