Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka kasus video kampanye hitam dan kebohongan atau hoaks yang viral. Emak-emak ini diduga menyebarkan konten yang menyerang pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penyidikan dilakukan Polres Karawang dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum dan Khusus Polda Jabar. Hal itu sebagai kelanjutan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan laporan awal kasus ini.

(Baca: Dituding Tak Libatkan Perempuan, Prabowo: Kami Buka Peluang Emak-Emak )

Mereka, ES, IP dan CW, sudah ditahan di Polres Karawang. Menurut Trunoyudo, kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan. “Sudah ada device peran masing-masing pihak, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial,” kata Trunoyudo di Mapolda Jawa Barat, Selasa (26/2).

Video tersebut, Trunoyudo melanjutkan, berisi pembicaraan yang akan ditranskrip ke dalam bentuk digital forensik. Pihaknya akan meminta keterangan dan pendapat ahli terkait isi video tersebut, misalkan untuk menilai wujud keasliannya. Dari sana akan dilihat kaitannya dengan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepolisian menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan pasal lain yng disangkakan yaitu 14 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Atas status tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum. Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburrokhman, mengatakan ketiga emak-emak itu bukan bagian dari struktur tim pemenangan. “Tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi,” kata dia Jakarta.

(Baca: Kampanye Hitam Relawan, BPN Prabowo Minta Penegak Hukum Tegas)

Dia mengaku tidak mengetahui apakah tiga emak-emak itu adalah bagian dari relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES). Sebab, relawan PEPES selalu diberi arahan terkait dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam setiap kampanye.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan ingin mengetahui lebih detail tentang alasan kepolisian menangkap tiga mereka dengan cepat. Sebab, dia melihat hal sebaliknya tidak berlaku ketika yang melakukan hal serupa adalah pendukung pasangan calon Jokowio - Ma'ruf Amin.

Di tempat terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga kampanye hitam yang dilakukan sejumlah ibu rumah tangga terhadap Joko Widodo di Karawang merupakan aksi yang terstruktur. Ia menduga ada pihak yang memerintahkan mereka untuk melakukan kampanye hitam tersebut. “Tidak mungkin dia menjalankan kalau tidak ada perintah,” kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

(Baca: Moeldoko Duga Kampanye Hitam Emak-emak di Karawang Terstruktur)

Dugaan Moeldoko dilontarkan setelah melihat rekaman video yang menunjukkan aksi ibu-ibu tersebut dilakukan dengan bahasa yang teratur. Sebaliknya, substansi kampanye yang disampaikan ibu-ibu rumah tangga tak mungkin seperti itu. Ia meminta publik melihat profil ketiga orang tersebut.

Dalam rekaman terlihat para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan “Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin.” Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti “Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah.”

Reporter: Antara