Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berisi imbauan agar aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) rampung sebelum Pilpres 2019, menuai kontroversi. Beberapa pihak menuding imbauan tersebut bermuatan politis. Dugaan tersebut dibantah Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan surat yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tersebut bertujuan agar proses pembayaran THR PNS 2019 tepat waktu. Kementerian PAN-RB merupakan inisiator penyusun peraturan pemerintah (PP) tentang THR.
(Baca: Bansos Mengalir Kencang Jelang Pilpres, Pengawasan Perlu Diperketat)
“Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran,” kata Nufransa dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3).
Ia pun menjelaskan, jadwal libur hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2019. Alhasil, pencairan THR PNS 2019 harus terjadi saat hari kerja pada bulan Mei. Maka itu, idealnya, PP dan peraturan pelaksananya yaitu peraturan menteri keuangan terkait rampung paling lambat pada April. Dengan begitu, pembayarannya dapat terlaksana sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(Baca: Dana Asing Mengalir Deras Tiap Pemilu, Ada Apa?)
Adapun pemberian THR PNS 2019 diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Oktober 2018. Dalam satu kesempatan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada 2019 sama dengan tahun lalu.
Pada 2018, pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 lebih besar lantaran tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan.