ICW Minta KPU Wajibkan Caleg Buka Data Pribadi

ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI
Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di bangunan kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/2/2019).
22/2/2019, 08.03 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) membuka data pribadinya kepada publik. Hal ini diperlukan agar masyarakat lebih mudah mempelajari calon pilihan mereka dalam pemilu legislatif April mendatang.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan, persyaratan ini relatif mudah dikerjakan bagi para caleg meski KPU sendiri tidak mewajibkan riwayat diri dilampirkan. Formulir BB2 berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan, pengalaman organisasi, publikasi yang diterbitkan, penghargaan yang pernah didapatkan, hingga data keluarga.

Pengisian BB2 ini memang tidak diwajibkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuoaten/Kotamadya. "Harusnya KPU tak beri opsi caleg bersedia atau tidak bersedia," kata Almas di Jakarta, Kamis (21/2).

Oleh sebab itu, dua bulan menjelang pencoblosan, ICW meminta caleg dan partai politik berubah pikiran dan meminta KPU membuka data pribadi ini. Selain itu, Almas juga berharap pengumuman data diri ini bisa disampaikan lewat media sosial dari partai politik (parpol). "Belum terlambat, masih dua bulan lagi," kata dia.

(Baca: KPU Ancang-ancang Umumkan Caleg yang Tak Buka Data Pribadi)

Komisioner KPU Ilham Saputra beberapa waktu lalu mengatakan, KPU tidak dapat memberi sanksi kepada caleg lantaran pencantuman data diri formulir BB2 merupakan hak seperti diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pengumuman ini dilakukan bukan untuk dipatuhi caleg. Namun, agar masyarakat mengetahui calon mana yang tidak mau membuka data dirinya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya menyebut 2.043 caleg belum mengumumkan data pribadinya di situs KPU. Dari angka tersebut, caleg dari Partai Demokrat menjadi yang paling banyak tidak membuka data diri, yakni 569 orang alias 99,3% tidak bersedia melapor ke publik.

Di posisi kedua ada Hanura dengan 423 dari 427 caleg yang enggan membuka data diri kepada masyarakat. Ketiga adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 133 dari 137 calegnya tidak membuka data pribadi. Keempat adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Perindo) yang hanya 12 dari 226 calegnya membuka data diri.

(Baca: KPU: Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi Bertambah 32 Orang)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution