17 Ribu Tenaga Harian Penyuluh Pertanian Tuntut Pengangkatan PNS

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat bertemu dengan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantuan Penyuluh Pertanian (TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019). Presiden dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang adanya peluang sebanyak 17 ribu THL TBPP diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
3/2/2019, 17.14 WIB

Sebanyak 17 ribu tenaga harian lepas (THL) penyuluh pertanian menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga saat ini, mereka masih menjadi pegawai kontrak ketika mendampingi para petani.

Ketua THL-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Gunadi mengatakan, pihaknya selama ini berupaya mendampingi para petani agar tidak kelaparan. Hanya saja, status para THL yang hanya pegawai kontrak justru membuat mereka kelaparan.

"Kami menanti uluran tangan kepada presiden agar diselesaikan (pengangkatan THL menjadi PNS)," kata Gunadi di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2).

Menurut Gunadi, para THL penyuluh pertanian ingin bisa bekerja secara optimal dengan status sebagai PNS. Bagi mereka, pekerjaan sebagai penyuluh pertanian merupakan sebuah jalan hidup.

Sejak sekolah, Gunadi mengatakan para THL sudah digadang-gadang untuk mengabdi di sektor pertanian. "Akan jadi sebuah kenangan terindah bagi kami dan terobosan bila (Presiden) tuntaskan teman-teman yang masih tersisa 17 ribu di tahun ini dan diselesaikan sesegera mungkin," kata Gunadi.

(Baca: Kejar Target Serapan Gabah, Kementan Gandeng TNI dan Bulog)

Menanggapi tuntutan 17 ribu THL, Jokowi mengakui jika peran penyuluh pertanian sangat penting. Terlebih, saat ini masih terdapat defisit 40 ribu penyuluh pertanian.

Meski demikian, dia tidak menjanjikan bahwa permintaan para THL pasti dikabulkan. Jokowi enggan menabrak aturan perundang-undangan hanya untuk mengabulkan permintaan mereka menjadi PNS.

"Jadi saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan. Tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui," kata Jokowi.

Ia  akan mengkaji dulu permintaan para THL tersebut. Dia akan mendiskusikan persoalan ini dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Jika memungkinkan, Jokowi akan menyiapkan regulasi pengangkatan THL sebagai PNS dalam bentuk Peraturan Presiden (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres). Rencananya, diskusi itu akan dia lakukan pada Senin (4/2), sepulangnya dari kunjungan kerja di Jawa Tengah.

"Besok saya akan panggil Menpan peluangnya seperti apa. Kalau nanti peluangnya memang ada dan tidak menabrak undang-undang, nanti saya undang semuanya 17 ribu THL Tenaga Bantuan Penyuluh Pertanian," kata dia.

(Baca: Pemerintah Akan Rekrut 150 Ribu Tenaga Kontrak dan 100 Ribu CPNS)

Reporter: Dimas Jarot Bayu