KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor, Golkar Terbanyak

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy\'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting saat mengumumkan calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam data yang dihimpun KPU dari seluruh calon legislatif terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi dengan rincian sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
31/1/2019, 01.43 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama 49 calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Dari daftar tersebut, Partai Golkar tercatat sebagai partai politik yang paling banyak memiliki caleg eks narapidana kasus korupsi, yakni delapan orang.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1) malam. Rinciannya, sebanyak 18 orang merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sebanyak 24 orang merupakan caleg DPRD Kabupaten/Kota. Adapun sembilan orang lainnya merupakan caleg DPD.

Ilham mengatakan, KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.

(Baca: Caleg Eks Koruptor dan Puluhan Miliar Kerugian Negara)

Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.

Berikut rincian nama caleg mantan narapidana kasus korupsi:

Partai Golkar
1. Hamid Usman (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi (DPRD Provinsi Banten 6 nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi (DPRD Provinsi Banten 9 nomor urut 5)
4. Petrus Nauw (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
5. Heri Baelanu (DPRD Kabupaten Pandeglang 1 nomor urut 9)
6. Dede Widarso (DPRD Kabupaten Pandeglang 5 nomor urut 8)
7. Saiful T.Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una Una 1 nomor urut 12)
8. Edy Muldison (DPRD Kabupaten Blitar 4 nomor urut 1)

Partai Gerindra
1. Muhammad Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta 3 nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 1 nomor urut 2)
3. Husen Kausaha (DPRD Kabupaten Belitung Timur 4 nomor urut 2)
4. Ferizal (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 1)
5. Mirhammuddin (DPRD Kabupaten Belitung Timur 2 nomor urut 1)
6. H. Al Hajar Syahyan (DPRD Kabupaten Tanggamus 4 nomor urut 1)

Partai Hanura
1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 2)
2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎
3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎
4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)

Partai Berkarya
1. Mieke L Nangka (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 nomor urut 4)‎
2. ‎Arief Armain (DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1)‎
3. Yohanes Marinus Kota (DPRD‎ Kabupaten Endi 1 nomor urut 1).
4. Andi Muttarmar Mattotorang (DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9‎)

Partai Demokrat
1. Jones Khan (DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor urut 1)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon 1 nomor urut 4)
3. Syamsudin (DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5 nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho (DPRD Kota Manado 4 nomor urut 1)

PAN
1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi 2 nomor urut 1)
2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga 3 nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon 2 nomor urut 1)

Partai Garuda
1. Ariston Moho (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 1)

Partai Perindo
1. Smuel Buntuang (DPRD Provinsi Gorontalo 6 nomor urut 1)
2. Zulfikri (DPRD Kota Pagar Alam 2 nomor urut 1)

PKPI
1. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten Toraja Utara 4 nomor urut 1)
2. Mathius Tungka (DPRD Kabupaten Poso 3 nomor urut 2)

PDIP
1. Abner Reinal Jitmau (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)

PKS
1. Maksum DG Mannassa (DPRD Kabupaten Mamuju 2 nomor urut 2)

PBB
1. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi Jambi 1 nomor urut 10)

DPD
1. Abdullah Puteh (Provinsi Aceh nomor 21)
2. Abdillah (Provinsi Sumatera Utara nomor 39)
3. Hamzah (Provinsi Bangka Belitung nomor 35)
4. Lucianty (Provinsi Sumatera Selatan nomor 41)
5. Ririn Rosyana (Provinsi Kalimantan Tengah nomor 41)
6. La Ode Bariun (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 68)
7. Masyhur Masie Abunawas (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 69)
8. A Yani Muluk (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 67)
9. Syachrial Kui Damapolii (Provinsi Sulawesi Utara nomor 40)

(Baca: Bawaslu Dukung Usulan KPU Beri Tanda Khusus Caleg Eks Napi Koruptor)

Reporter: Dimas Jarot Bayu