Bawaslu Minta KPU Segera Cantumkan OSO dalam Daftar Calon Tetap DPD

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Oesman Sapta Odang
Penulis: Dimas Jarot Bayu
16/1/2019, 06.57 WIB

Lebih lanjut, Ratna menyebut putusan Bawaslu ditujukan memenuhi hak konstitusional dari OSO. Gugatan yang dilakukan OSO terkait statusnya sebagai calon anggota DPD telah dimenangkan, baik di Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung (MA).

(Baca: Bawaslu Menduga Ada Pelanggaran dalam Penyampaian Visi Misi Capres)

Bawaslu sebelumnya telah memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO terkait statusnya dalam DCT anggota DPD pada 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki administrasi dengan mencantumkan nama OSO dalam DCT.

Hanya saja, OSO tetap harus mundur dari kepengurusan Partai Hanura jika lolos sebagai anggota DPD Periode 2019-2024. OSO wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.

Jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri hingga waktu yang telah ditentukan maka KPU diperintahkan untuk tak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih.

(Baca: Bawaslu Serahkan Kasus Perusakan Baliho SBY ke Polisi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu