Sejumlah Tantangan atas Usul Pajak UMKM Digital 0 % dari Sandiaga Uno

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengadakan syukuran di Sekretariat Nasional Prabowo - Sandi , Menteng, Jakarta Pusat (7/1). Syukuran ini sebagai memperingati 1.000 titik kunjungan kampanye setelah ditetapkan sebagai cawapres.
Penulis: Rizky Alika
11/1/2019, 12.54 WIB

Untuk mempermudah pengawasan, ia menilai perlunya sistem yang mengakomodit klasifikasi bidang usaha agar dapat dipilah khusus untuk sektor digital. Selain itu, ia menilai perlunya definisi mengenai digital. Kalau tidak jelas, bisa saja UMKM konvensional yang punya aplikasi atau website lalu mengaku bergerak di bidang digital. “Itu bisa jadi modus,” katanya.

Definisi digital tersebut perlu menjelaskan bidang, cakupan, maupun modal dari usaha digital. Menurut Prastowo, hal ini dapat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, perlu ada penyelarasan aturan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce). Ia menilai, pengertian e-commerce masih sempit. “Definisinya itu perdagangan elektronik. Sementara jasa elektronik, bagaimana?” ujar dia.

Sependapat dengan Sandi, Prastowo juga menilai pembebasan pajak dapat diberikan kepada UMKM pada dua tahun pertama. Hal ini dinilai cukup bagi pelaku usaha untuk mengatur bisnisnya hingga mencari investor. Setelahnya, investor dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan saat ini.

Namun Prastowo juga meminta Sandi untuk memikirkan kesetaraan sektor digital dan konvensional. “Tidak hanya digital saja. Semua start up butuh insentif,” katanya. (Baca: Pesan Jokowi ke Bukalapak: Bantu 52 Juta UMKM)

Sebelumnya, Sandi menyatakan tarif pajak nol persen bakal diterapkan selama dua tahun pertama, jika ia dan Prabowo dipih rakyat memimpin Indonesia. Melalui beleid ini, UMKM digital diharapkan terbantu terutama di tahun-tahun awal ketika beradaptasi di teknologi digital.

Ia yakin insentif tersebut dapat meningkatkan jumlah wajib pajak baru. Pelonggaran pajak dapat membantu UMKM mengembangkan skala bisnis. Bahkan, rencana pajak nol persen ini akan diperluas kepada korporasi secara keseluruhan.

Halaman: