Sandiaga-Prabowo Menang Pilpres, Pajak UMKM Digital Nol Persen

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Sandiaga menyambangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat untuk verifikasi KPU sebagai calon peserta Pilpres 2019.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
10/1/2019, 06.29 WIB

Sandiaga Uno menjanjikan tarif pajak nol persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang teknologi digital jika memenangkan Pilpres 2019. Ini juga akan dikenakan kepada pengusaha yang sedang transisi ke digital atau industri 4.0.

Calon wakil presiden nomor urut 02 itu menyatakan, tarif pajak nol persen bakal diterapkan selama dua tahun pertama. "Sehingga mereka akan terbantu pada tahun pertama beradaptasi di teknologi digital," kata Sandiaga di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Rabu (9/1).

Wacana tersebut ditujukan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak baru. Pasalnya, pelonggaran pajak dapat membantu UMKM mengembangkan skala bisnis. Rencana pajak nol persen ini akan diperluas kepada korporasi secara keseluruhan.

Sandiaga menyatakan, tim ekonomi Prabowo-Sandiaga tengah mengkaji dampak wacana tersebut lebih jauh. "Rencananya lagi akan difinalisasi," katanya. (Baca juga: Penerimaan Pajak 2018 Tumbuh 15%, Pengelolaan APBN Dinilai Kredibel)

Guna meningkatkan rasio pajak, Prabowo-Sandiaga juga hendak menurunkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21). Apabila menang Pilpres, pasangan calon ini juga akan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) perorangan.

Sudirman Said selaku Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menilai, wacana tersebut dapat memudahkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah dalam menunaikan pajak. "Nanti rasio pajak semakin besar," katanya.

Selain itu, Prabowo-Sandiaga juga mendorong pembentukan Badan Penerimaan Negara. Seluruh direktorat di Kementerian Keuangan yang menerima pendapatan negara kelak dialihkan ke lembaga ini, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. "Segala macam yang mengurus revenue masuk situ," ujar Sudirman.

Badan Penerimaan Negara hendak dibuat untuk memacu peningkatan pendapatan negara. Sementara itu, Kementerian Keuangan lebih fokus melaksanakan tugas sebagai regulator. (Baca juga: Kemenkeu Ungkap Penyebab Penerimaan Hibah 11 Kali Lipat dari Target)

Menurut Sudirman, Kementerian Keuangan selama ini memiliki banyak tugas mulai dari mengeluarkan peraturan, menerima pendapatan hingga pengeluaran negara sehingga penerimaan negara tak optimal. "Kalau difokuskan ke penerimaan negara, saya kira baik," ucapnya.

Sudirman menyatakan, wacana tersebut sebenarnya sudah lama ada tetapi pemerintah tak kunjung melaksanakan. (Baca juga: Berkat Uang Minyak, Penerimaan Negara 2018 Capai 102,5% dari Target)