Kemenkeu Ungkap Penyebab Penerimaan Hibah 11 Kali Lipat dari Target

Rizky Alika
7 Januari 2019, 23:20
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari hibah mencapai Rp 13,9 triliun pada 2018 lalu. Ini artinya 11,6 kali lipat dari target yang hanya sebesar Rp 1,2 triliun. Tingginya realisasi tersebut mendapat sorotan dari Ekonom Drajad Wibowo yang juga menjabat Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pemerintah diminta transparan terkait detail realisasi.

Merespons hal itu, Kementerian Keuangan memberikan jawaban. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti menjelaskan penerimaan hibah mayoritas berasal dari donor dalam negeri, yaitu sebesar Rp 11,03 triliun atau 79,3% dari total penerimaan hibah. "Dan sisanya berasal dari donor luar negeri sebesar Rp 2,96 triliun atau 21% dari total," kata dia dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Senin (7/1).

Donor dalam negeri terbesar yaitu dari pemerintah daerah (Pemda) berupa kas sebesar Rp 10,92 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 8,04 triliun mengalir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri untuk penyelenggaraan Pilkada. Sisanya, sebesar Rp 2,36 triliun mengalir untuk kegiatan yang menunjang tugas dan fungsi pada sejumlah kementerian/lembaga. 

(Baca: Berkat Uang Minyak, Penerimaan Negara 2018 Capai 102,5% dari Target)

Secara rinci, KPU menggunakan dana hibah untuk belanja barang, seperti pembelian kotak surat suara, tinta, honor petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bawaslu menggunakannya untuk belanja barang dengan lebih banyak melakukan pengawasan di lapangan, sedangkan TNI dan POLRI menggunakannya untuk belanja barang berupa biaya untuk operasional petugas di lapangan yang melakukan pengawalan dan pengamanan.

Nufransa menjelaskan, pencatatan dana dari Pemda sebagai hibah sesuai peraturan perundang-undangan. Pada 2018, Indonesia menyelenggarakan Pilkada serentak 171 daerah yang biayanya dibebankan pada APBD Pemda masing-masing. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No 1/2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Berdasarkan aturan tersebut, belanja untuk Pilkada dikategorikan sebagai belanja hibah. Pemda mengalokasikan belanja ke KPU sebagai transaksi belanja hibah. Selanjutnya, penerimaan dari Pemda ke KPU dicatat sebagai pendapatan hibah,” kata dia.

(Baca: PPATK Temukan 143 Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pilkada 2018)

Selain dari Pemda, donor dalam negeri berasal dari Badan Usaha Dalam Negeri (BUMN) seperti Pertamina dan Bank Umum Daerah yaitu sebesar Rp 111 miliar. Penggunaan dana tersebut untuk mendukung beberapa kementerian/lembaga seperti undian berhadiah oleh Kementerian Sosial, hibah uang kepada Polri dan Kementerian Ketahanan, dan biaya riset molekuler oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, donor luar negeri tercatat sebesar Rp 2,96 triliun. Sebagian besar berasal dari kerja sama bilateral dengan lembaga atau negara lain -- Japan International Cooperation Agency (JICA), Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KFW), Arab Saudi, Australia, dan Austria – yaitu sebesar Rp2,26 triliun. Sisanya, dari lembaga multilateral -- World Bank, Asia Development Bank (ADB), dan Islamic Development Bank (IDB) -- sebesar Rp 700 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...