Kemenkeu Ungkap Penyebab Penerimaan Hibah 11 Kali Lipat dari Target

Rizky Alika
7 Januari 2019, 23:20
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari hibah mencapai Rp 13,9 triliun pada 2018 lalu. Ini artinya 11,6 kali lipat dari target yang hanya sebesar Rp 1,2 triliun. Tingginya realisasi tersebut mendapat sorotan dari Ekonom Drajad Wibowo yang juga menjabat Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pemerintah diminta transparan terkait detail realisasi.

Merespons hal itu, Kementerian Keuangan memberikan jawaban. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti menjelaskan penerimaan hibah mayoritas berasal dari donor dalam negeri, yaitu sebesar Rp 11,03 triliun atau 79,3% dari total penerimaan hibah. "Dan sisanya berasal dari donor luar negeri sebesar Rp 2,96 triliun atau 21% dari total," kata dia dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Senin (7/1).

Donor dalam negeri terbesar yaitu dari pemerintah daerah (Pemda) berupa kas sebesar Rp 10,92 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 8,04 triliun mengalir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri untuk penyelenggaraan Pilkada. Sisanya, sebesar Rp 2,36 triliun mengalir untuk kegiatan yang menunjang tugas dan fungsi pada sejumlah kementerian/lembaga. 

(Baca: Berkat Uang Minyak, Penerimaan Negara 2018 Capai 102,5% dari Target)

Secara rinci, KPU menggunakan dana hibah untuk belanja barang, seperti pembelian kotak surat suara, tinta, honor petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bawaslu menggunakannya untuk belanja barang dengan lebih banyak melakukan pengawasan di lapangan, sedangkan TNI dan POLRI menggunakannya untuk belanja barang berupa biaya untuk operasional petugas di lapangan yang melakukan pengawalan dan pengamanan.

Nufransa menjelaskan, pencatatan dana dari Pemda sebagai hibah sesuai peraturan perundang-undangan. Pada 2018, Indonesia menyelenggarakan Pilkada serentak 171 daerah yang biayanya dibebankan pada APBD Pemda masing-masing. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No 1/2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Berdasarkan aturan tersebut, belanja untuk Pilkada dikategorikan sebagai belanja hibah. Pemda mengalokasikan belanja ke KPU sebagai transaksi belanja hibah. Selanjutnya, penerimaan dari Pemda ke KPU dicatat sebagai pendapatan hibah,” kata dia.

(Baca: PPATK Temukan 143 Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pilkada 2018)

Selain dari Pemda, donor dalam negeri berasal dari Badan Usaha Dalam Negeri (BUMN) seperti Pertamina dan Bank Umum Daerah yaitu sebesar Rp 111 miliar. Penggunaan dana tersebut untuk mendukung beberapa kementerian/lembaga seperti undian berhadiah oleh Kementerian Sosial, hibah uang kepada Polri dan Kementerian Ketahanan, dan biaya riset molekuler oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, donor luar negeri tercatat sebesar Rp 2,96 triliun. Sebagian besar berasal dari kerja sama bilateral dengan lembaga atau negara lain -- Japan International Cooperation Agency (JICA), Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KFW), Arab Saudi, Australia, dan Austria – yaitu sebesar Rp2,26 triliun. Sisanya, dari lembaga multilateral -- World Bank, Asia Development Bank (ADB), dan Islamic Development Bank (IDB) -- sebesar Rp 700 miliar.

Nufransa memerinci, hibah luar negeri tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan terkait green energy (energi ramah lingkungan), air minum, kesehatan, persiapan proyek, dan lain-lain. Contoh penggunaan hibah yang berasal dari kerja sama bilateral adalah hibah senilai Rp 1,54 triliun dari Amerika Serikat. Hibah tersebut untuk mendukung pendanaan riset millenium compact challenge dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan riset vaksin Leptospirosis dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

(Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora)

Kemudian, hibah senilai Rp 58 miliar dari pemerintah Australia untuk menyusun studi kelayakan dan pembangunan jalan tol serta penyediaan sanitasi dan air bersih yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pengembangan biodiversity dan ekosistem lingkungan dan kehutanan dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta bantuan pendanaan studi profesi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, bantuan dari lembaga multilateral senilai Rp 9 miliar dari World Bank untuk edukasi generasi muda, perbaikan kualitas pemukiman warga serta penyediaan sanitasi dengan Kemenkes dan Kementerian PUPR, dan bantuan kegiatan peningkatan pengelolaan ekonomi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bila dirinci berdasarkan kementerian/lembaganya, maka penerima dana hibah terbanyak yaitu KPU sebesar Rp 6,64 triliun, kemudian Polri sebesar Rp 2,18 triliun, Bappenas sebesar Rp 1,54 triliun, Bawaslu sebesar Rp 1,04 triliun, Kementerian PUPR sebesar Rp 56 miliar, dan sisanya tersebar di beberapa kementerian/lembaga.

Mengapa Hibah Melonjak Drastis

Nufransa menjelaskan penerimaan hibah bisa dibagi dalam dua kategori yaitu hibah terencana dan hibah langsung. Target hibah yang sebesar Rp 1,2 triliun dalam APBN 2018 adalah hibah terencana yang berasal dari donor luar negeri. Adapun pendongkrak utama penerimaan hibah adalah hibah langsung yang mayoritas berasal dari donor dalam negeri.

“Dalam perjalanan tahun anggaran 2018, kementerian/lembaga dapat menerima hibah langsung dan mengelolanya. Meskipun K/L dapat menerima dan mengelola secara langsung, penggunaanya wajib dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018, sesuai Undang-Undang No 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018,” kata dia.

Seperti dipaparkan di atas, realisasi hibah dari donor luar negeri tercatat sebesar 2,96 triliun. Ini artinya ada tambahan Rp 1,76 triliun dari donor luar negeri dalam bentuk hibah langsung. Sementara itu, donor dalam negeri sebesar Rp 11,03 triliun yang sebagian besar untuk penyelenggaraan Pilkada serentak.  

Adapun hibah dicatat sebagai penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah dan tidak perlu dibayar kembali. “Pemberian hibah dapat bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional ataupun dalam rangka penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...