Kementerian PUPR Copot Pejabat Yang Terciduk OTT KPK

ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
31/12/2018, 08.53 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengganti oknum pejabat pada dua Satuan Kerja (Satker) yang dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (28/12) lalu. Oknum pejabat tersebut berada dalam Satker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman.

Kementerian PUPR juga menyerahkan proses hukum 4 oknum pegawai tersebut kepada KPK. Hal ini termasuk bersikap kooperatif ketika lembaga antirasuah itu meminta informasi terkait proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi, dan Donggala.

"Pergantian untuk memastikan penyelesaian tugas pembangunan infrastruktur di bidang air minum dan penanganan kondisi darurat tertangani sebaik-baiknya," kata Kepala Biro Komunikasi Publik PUPR Endra Atmawidjaja, Minggu (30/12).

Endra juga mengatakan Kementerian PUPR menjadikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini sebagai momentum peningkatan pengawasan pengadaan barang dan jasa agar lebih profesional dan transparan. Kementerian infrastruktur tersebut juga mengkaji pemutusan komtrak dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundangan.

"(PUPR) juga mempertimbangkan beri pendampingan hukum kepada oknum terkait selama proses hukum," kata Endra.

(Baca: KPK Tangkap 20 Pejabat PUPR dan Swasta Terkait Suap Proyek Air Minum)

Seperti keterangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono hari Jumat lalu, Endra juga sangat menyesalkan dan terkejut atas terjadinya OTT tersebut. Padahal menurutnya, Basuki berulang kali mengingatkan penghentian praktik korupsi, ijon, dan penggelembungan uang negara.

"Di mana disampaikan dengan tegas (oleh) Presiden Joko Widodo saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2019 di Istana Negara," demikian kata Endra.

Total KPK mengamankan 20 orang termasuk pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak swasta, dan pihak lainnya yang terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di sejumlah daerah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menjelaskan bahwa KPK juga mengamankan barang bukti awal berupa uang sebesar Rp 500 juta dan 250 ribu dolar Singapura.

"Ini sebagai bagian dari proses cross check informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang kepada pejabat di Kementerian PUPR," kata Laode hari Jumat lalu.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution