Tak Ada Dasar Hukum, Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Kasus Novel

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Anggota Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada bersama beberapa LSM di Yogyakarta membentangkan poster kecaman terhadap insiden penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan, Selasa (11/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/12/2018, 12.38 WIB

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai tak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Polisi dianggap sudah cukup serius dalam menangani perkara yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut (KPK) itu.

Ombudsman telah memberikan saran tindakan korektif bagi maladministrasi yang dilakukan polisi dalam menangani kasus Novel. Beberapa saran antara lain terkait evaluasi administratif, perencanaan dan penataan ulang penyidikan, hingga memeriksa kembali Novel.

Bila melaksanakan rekomendasi tersebut, menurut Adrianus, polisi dapat bekerja lebih baik. “Nanti kami bisa clear-kan secara administrasi polisi sudah benar,” kata Adrianus di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).  

(Baca: Penyiram Novel Tak Kunjung Terungkap, Kompolnas Bela Penyidikan Polisi)

Selain itu, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia ini mempertanyakan dasar hukum pembentukan TGPF untuk kasus Novel. Jika dasar hukumnya tak ada, masalah tersebut akan kembali kepada kepolisian.

Sebab, kewenangan menyelidiki terhadap tindak pidana merupakan domain dari kepolisian. Karenanya, dia tetap mendorong polisi untuk menyelesaikan kasus Novel ketimbang membentuk TGPF. “Kalau tidak ada kewenangan, bagaimana kami sebagai pengawas pelayanan publik mau setuju?” ujar dia.

Desakan pembentukan TGPF sebelumnya disampaikan berbagai elemen masyarakat. Hal ini lantaran polisi terkesan mengabaikan kasus Novel. Hingga kini, peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 itu tak kunjung menemui titik terang. Polisi belum menetapkan seorang pun tersangka dalam perkara Novel.

(Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan)

Pembentukan TGPF terhadap kasus Novel  dinilai perlu untuk membantu polisi menangani perkara ini. “Semakin banyak yang terlibat, semakin mudah mengungkap kasus dengan jelas,” kata mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan polisi terus menyelidiki kasus tersebut. “Proses penyelidikan maksimal sudah kami kerjakan,” kata Ari di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta.

(Baca: Novel Baswedan Kembali Bekerja, Desak Jokowi Ungkap Penyiram Keras)

Sebelumnya, Novel menuding penanganan kasus penyerangan terhadap dirinya sengaja tidak diungkap. Indikasinya, hingga saat ini kasus tersebut mengendap di kepolisian. Semestinya, proses penyelidikan dilakukan sejak awal.

Hampir tidak mungkin untuk mengusutnya setelah lebih dari tiga bulan. “Jadi, saya katakan ini sengaja ditutupi untuk tidak akan pernah diungkap,” kata Novel di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Antaranews.