Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang PT Lippo Cikarang Tbk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta. KPK akan mendalami peran Lippo Cikarang yang namanya turut disebut terlibat dalam kasus suap perizinan megaproyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
"Kalau faktanya demikian, nanti akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (20/12). Menurut Saut, KPK bakal hati-hati mendalami peran Lippo Cikarang dalam kasus suap Meikarta. KPK tak bisa terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap korporasi haruslah didahului oleh adanya tindak pidana awal (predicate crime). "Jangan langsung keburu-buru, pelan-pelan saja," kata Saut.
(Baca: KPK: Keterangan 40 Saksi Kasus Meikarta dari Grup Lippo Tak Sinkron)
Saut mengatakan, hal serupa akan diterapkan untuk pendalaman peran bos Lippo Group James Riady dalam perkara dugaan suap Meikarta. Dalam surat dakwaan terhadap Billy, James diduga ikut serta menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya.
Pada pertemuan tersebut, James, Billy, dan Neneng membicarakan terkait perizinan pembangunan Meikarta. Menurut Saut, KPK harus membuktikan dulu peran James jika ingin menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta. "Kalau memang kena buktinya, enggak akan bisa lari lah, tapi sabar dulu kami kembangkan lebih lanjut," kata Saut.
Sebelumnya, James mengatakan, ia baru pertama kali bertemu dengan Neneng pada akhir 2017. "Saya tidak pernah bertemu dengan Beliau (Neneng). Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang, diberitahu Beliau melahirkan," kata James usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Oleh karena itu, ia hanya mampir ke rumah Neneng untuk mengucapkan selamat. Ia mengatakan, pertemuan itu sama sekali tidak membahas soal bisnis.
Berdasarkan surat dakwaan, Billy diduga telah melakukan suap terhadap Neneng dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 16,18 miliar dan SGD 270.000. Suap tersebut dilakukan Billy bersama dua orang konsultan Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Henry Jasmen P Sitohang.
Suap tersebut juga diduga dilakukan bersama Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, dan karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi. Dakwaan tersebut juga menyebutkan adanya keterlibatan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang kawasan Meikarta.
Akibat perbuatannya, Billy, Taryudi, Fitra, dan Jasmen didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca: KPK Temukan Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Perizinan Meikarta)