DPR Setujui Penggunaan Kotak Suara Pemilu dari Kardus

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019.
Penulis: Hari Widowati
18/12/2018, 09.56 WIB

(Baca: Gunakan Kotak Karton, KPU Ingin Hemat Biaya Pemilu)

Lena juga meminta seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 untuk tidak meragukan soal kotak suara dari bahan karton kedap air ini. Menurutnya, kotak suara tersebut pernah digunakan dalam Pemilu Presiden 2014 dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. "Bahkan, pemilu di Kanada juga menggunakan kotak suara sejenis ini," katanya.

Terkait kenaikan anggaran untuk Pemilu 2019, Lena menilai hal itu masih dalam batas wajar. Apalagi, kenaikan anggaran itu didasarkan adanya perubahan dalam menentukan jumlah suara dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) sehingga membuat jumlah TPS bertambah hampir kali lipat.

Berdasarkan aturan yang baru, satu TPS ditetapkan maksimal 300 suara. Hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jumlah TPS bertambah hampir dua kali lipat dan berdampak langsung pada penambahan biaya logistik, honor KPU di beberapa daerah, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga biaya pelatihan saksi. "Pada akhirnya berimplikasi pada anggaran secara keseluruhan," katanya.

(Baca: Distribusi Alat Peraga Pemilu Belum Menyeluruh, Bawaslu Tegur KPU)

Halaman:
Reporter: Antara