Jokowi Dukung Riau Dapatkan Hak Kelola Blok Rokan di Atas 10%

Dok. Chevron
Ilustrasi blok minyak.
15/12/2018, 16.22 WIB

Pemerintah pusat mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan porsi pengelolaan di Blok Rokan lebih dari 10%. Pemerintah akan mengatur skema dan mekanismenya jika memang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mampu melakukan hal tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan hal tersebut usai menerima gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara oleh Lembaga Adat Melayu di Pekanbaru, Sabtu (15/12). "Skema dan mekanismenya akan kami atur untuk ini," kata Jokowi.

Seperti diketahui, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak berakhir tahun 2021. Akan tetapi, Pertamina harus menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah. Namun, apabila Pemerintah Provinsi Riau mampu mengelola porsi saham lebih besar, hal tersebut bisa direalisasikan.

Jokowi di hadapan para pemangku adat Melayu mengatakan, masukan untuk menguasai kembali Blok Rokan disampaikan banyak pihak dalam beberapa kali kunjungannya ke Provinsi Riau. Oleh sebab itu, dirinya bersyukur Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mengelola blok itu. "Saya sampaikan ke Pertamina, jangan dikelola sendiri, libatkan daerah sebesar-besarnya," ujar Jokowi.

(Baca: Strategi Pertamina Garap Blok Rokan)

Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024, Syamsuar, juga menyampaikan agar provinsinya memperoleh hal kelola lebih di Blok Rokan. Hal ini menindaklanjuti penawaran 10% hak kelola BUMD Riau dari Pertamina yang akan mengelola Blok Rokan secara penuh tiga tahun lagi. Sebelumnya, Blok Rokan dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia sejak 1971.

Menurut Syamsuar, pemda sudah menyiapkan BUMD yang akan menampung 10% hak kelola Rokan. Jika memungkinkan, dia ingin membahas dengan Pertamina terkait peluang untuk memperbesar hak kelola tersebut secara kelaziman bisnis.

“Kalau 10% kan sudah jelas. Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjasamakan pada waktu mendatang, bisa saja nanti business to business, tergantung perundingan,” kata Syamsuar, akhir November lalu.

Pemerintah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan 2021-2041 pada 31 Juli 2018. Blok penghasil minyak yang terletak di Provinsi Riau ini dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia sejak 8 Agustus 1971 dan akan berakhir pada 2021. Pertamina memenangkan proposal perpanjangan masa kontrak Chevron.

Kemenangan Pertamina memberi banyak keuntungan bagi negara. Pembagian dengan sistem gross split akan memberikan keuntungan rata-rata 48% dan diskresi 8% bagi negara selain itu ada bonus tanda tangan sebesar Rp 11,3 triliun yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari pengelolaan Blok Rokan ini, pemerintah juga menghemat devisa negara sekitar US$ 4 miliar per tahun.

(Baca: Kontrak Baru Blok Rokan Masih Menunggu Administrasi)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution