Ditargetkan Rampung 2019, RUU Pertanahan Atur Hak di Bawah Tanah

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil
11/12/2018, 11.14 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat rampung pada tahun depan sebelum pemilihan umum (pemilu). Pembahasan RUU masih berlangsung di parlemen.

"Kami sudah bahas secara bersama. Sampai sekarang yang sudah dibahas mencapai 300-an DIM (Daftar Investarisasi Masalah)," kata dia usai rapat koordinasi RUU Pertanahan di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12).

Menurutnya, jumlah keseluruhan yang dibahas mencapai 900 DIM. Artinya, pembahasan saat ini sudah mencapai sepertiganya.

(Baca juga: Serahkan Lahan Hutan ke Masyarakat, Jokowi: Tanam yang Menguntungkan)

Sebelumnya, ketentuan seputar pertanahan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemerintah menilai aturan tersebut perlu diperbaharui untuk mengikuti perkembangan saat ini.

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan mengenalkan konsep dan hukum baru, seperti hak di bawah tanah dan di atas tanah. "Kan tidak ada dasar hukumnya sekarang, cuma penafsiran menteri aja," ujarnya.

(Baca juga: 3 Obyek Wisata Andalan untuk Target 20 Juta Turis Tahun Depan)

Dengan aturan tersebut, maka akan terbuka berbagai peluang, misalnya, bagi investor yang ingin membangun hotel di bawah laut, seperti di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE). Ia menjelaskan, hotel dibangun di darat kemudian ditenggelamkan ke dasar laut.