Presiden Joko Widodo menampik anggapan bahwa korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam 'The World in 2019 Gala Dinner' di Hotel Grand Hyatt Singapura, Selasa (27/11).
Menurut Presiden, gerakan antikorupsi di Indonesia membaik seiring waktu. Hal ini dibuktikan dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang terus meningkat. “Jangan sampai ada yang menyampaikan bahwa korupsi kita (kanker) stadium empat. Tidak ada,” kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).
(Baca: Jokowi: Keberhasilan Antikorupsi Tak Bisa Diukur dari Banyaknya OTT)
Bahkan, Jokowi, begitu dia biasa disapa, menilai skor IPK Indonesia naik cukup signifikan dalam 20 tahun terakhir. Pada 1998, skor IPK Indonesia hanya 20. Saat ini, skor IPK Indonesia berada di angka 37, kondisi yang semestinya patut disyukuri.
Karenanya, dia menilai masyarakat tak boleh menutup mata dengan kerja-kerja pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pihak-pihak yang ingin mengkritisi semestinya menggunakan fakta dan data. “Kalau bicara pakai angka-angka, pakai data,” ujar Jokowi.
Awal tahun ini, Transparency International kembali merilis survei tentang negara paling korup di dunia. Sebanyak 180 negara diikutkan dalam survei ini. Indonesia mencetak prestasi cukup baik dengan naik lima peringkat menjadi negara antikorupsi di dunia. Pada 2012, nilai persepsi antikorupsi Indonesia ada di posisi 32, tahun lalu menjadi 37.
Walau demikian, Jokowi tak menafikkan saat ini memang masih banyak yang perlu dibenahi untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Hal itu terus diupayakan oleh pemerintah dengan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: JK: Kasus Korupsi Marak Akibat Birokrasi Lambat).
Beberapa langkah yang dilakukan yakni melalui layanan berbasis elektronik, seperti e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting, hingga e-planning. Pemerintah pun sedang memperbaiki sistem pelayanan birokrasi agar semakin cepat dan sederhana.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Lebih lanjut, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Prabowo menyebutkan bahwa korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat. Karena itu, Indonesia sudah masuk kondisi darurat korupsi. (Baca juga: Prabowo Janjikan Pemerintahan yang Bersih).
Dia mendasarkan pada banyaknya pejabat negara, anggota dewan, menteri, hingga hakim tertangkap KPK. “Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi yang menurut saya sudah seperti kanker stadium empat,” ujar Prabowo di pertemuan internasional itu, akhir bulan lalu.
Karena maraknya korupsi, Prabowo menilai angka kemiskinan rakyat Indonesia meningkat. Sementara itu, para elite justru hidup berkecukupan.