Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan

Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
31/10/2018, 15.39 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan sudah ada beberapa lahan HGU yang telah diberikan kepada masyarakat. Contohnya, 500 hektare lahan HGU di Mangkit, Sulawesi Utara sudah diberikan kepada masyarakat. Targetnya, 400 ribu lahan HGU terlantar akan diberikan kepada masyarakat. “Sampai 2019,” kata Sofyan.

(Baca: Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit)

Lebih lanjut, reformasi agraria juga mencakup program perhutanan sosial. Nantinya masyarakat diberi hak mengelola kawasan hutan selama 35 tahun. Untuk mendorong program tersebut, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasah Hutan (PPTKH).

Melalui Perpres tersebut, pemerintah membentuk tim di berbagai daerah untuk mengidentifikasi lahan hutan yang dapat dikelola masyarakat. Menurut Sofyan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan peta indikatif sebesar 994 ribu hektare untuk program perhutanan sosial. “Hampir satu juta hektare sudah dijadikan objek reforma agraria,” kata Sofyan.

Cakupan terakhir dari reformasi agraria yakni peremajaan perkebunan. Darmin mengatakan, program tersebut telah berjalan untuk perkebunan kelapa sawit. Ke depan, peremajaan juga dilakukan untuk berbagai komoditas lain.

Hal ini dilakukan dengan membentuk klaster perkebunan dengan komoditas serupa di satu wilayah. “Diusahakan tanaman utamanya sama. Kalau cabai, ya, cabai, jagung, ya, jagung, dan seterusnya,” kata Darmin.

Halaman: