Dulu Sebut Izin Meikarta Rampung, Luhut: Banyak yang Saya Tidak Tahu

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sambutan disaksikan CEO Lippo Group James Riady (ketiga kiri) saat topping off dua tower pertama Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/10).
16/10/2018, 19.14 WIB

Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ia tidak mengetahui banyaknya izin yang harus diselesaikan oleh Proyek Meikarta yang saat ini disorot karena kasus dugaan suap. Ia menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus ini.

Seperti diketahui, Luhut hadir untuk meresmikan penutupan atap bangunan (topping off) dua tower apartemen di Meikarta pada Oktober 2017. Pada saat itu, ia mengatakan perizinan untuk pembangunan megaproyek Meikarta sudah tidak ada masalah.

Pada 14-15 Oktober 2018, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut.

"Banyak izin di sana yang saya tidak tahu," kata Luhut menjawab pertanyaan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10). Ketika Lippo Group memintanya untuk meresmikan topping off proyek di Meikarta, Lippo Group mengatakan perizinan sudah rampung.

Luhut mengatakan, kehadirannya di proyek properti tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap investasi yang dilakukan perusahaan swasta. "Kalau orang mau investasi, kami harus (bantu) urus," kata dia. Ia menyayangkan kasus suap tersebut dan menilai proses hukum yang menyangkut proyek Meikarta harus tetap berjalan.

(Baca: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membantah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut merupakan anak buahnya. Dinas PUPR melekat di bawah struktur Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan ke Kementerian PUPR. "Kepanjangannya saja beda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," kata dia di kantornya.

Kuasa Hukum Meikarta Denny Indrayana mengatakan, langkah pertama yang dilakukan perusahaan adalah melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui fakta yang terjadi. Jika memang terjadi penyimpangan atas prinsip antikorupsi, perusahaan tidak akan mentolerir dan akan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut sesuai hukum kepegawaian yang berlaku.

"Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," kata Denny.

(Baca: KPK Tangkap Pejabat Pemda Bekasi Terkait Izin Megaproyek Meikarta)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution