Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 Oktober 2018, 12:00
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi areal pemasaran Meikarta.

Rencana Grup Lippo membangun megaproyek  Meikarta di atas lahan seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat sempat terhambat. Pemprov Jawa Barat pada akhir 2017 lalu hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta untuk lahan seluas 84,6 hektar, jauh di bawah kebutuhan lahan yang diharapkan perseroan.

Perizinan yang mentok dari Pemprov Jawa Barat tak menghentikan langkah Grup Lippo memuluskan megaproyek senilai Rp 278 triliun. Grup Lippo terus mengupayakan pembangunan proyek, di antaranya dengan jalan pintas kongkalikong memperoleh kemudahan perizinan dari pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Upaya pintas Grup Lippo terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membongkar dugaan suap petinggi Grup Lippo untuk mendapatkan izin membangun di atas lahan seluas 774 hektare.  Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar dari petinggi Grup Lippo.

(Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta)

Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Neneng, pejabat pemkab dan petinggi Lippo kini dalam status tersangka dan ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan suap tersebut diberikan sebagai bagian komitmen fee atas pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang terbagi dalam tiga fase dengan luas lahan 438 hektar.

Fase pertama untuk proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.

“Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” kata Laode pada Senin (15/10) malam.

Atas kasus dugaan suap yang menyeret petinggi Lippo, juru bicara Direktur Komunikasi Publik Lippo Group Danang Kemayan Jati belum memberikan tanggapannya atas pertanyaan yang disampaikan Katadata.co.id.

(Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Meikarta, Denny Indrayana Dorong Investigasi Internal)

Pemberian izin lahan seluas 774 hektar ini tak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jabar yang ketika itu masih dijabat Deddy Mizwar hanya memberikan rekomendasi izin pembangunan untuk Lippo Cikarang hanya seluas 84,6 hektar.

Deddy menjelaskan Keputusan Pemprov Jawa Barat mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593.82/SK.576-PEM.UM/94 pada 29 Maret 1994.

(Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Rekomendasi Proyek Meikarta Hanya 84,6 Hektare)

Pemprov Jabat tak dapat memberikan lebih dari 84,6 hektar karena lahan tambahan yang diajukan Lippo merupakan kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Dalam kawasan tersebut tata ruangnya tidak diperuntukkan bagi lokasi perumahan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...