Setop Rekrut, Pemerintah Timbang Kenaikan Gaji Honorer

ANTARA FOTO/Akbar Tado
Sejumlah perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulbar melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi dan kantor Gubernur, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (16/3/2017).
Editor: Yuliawati
10/10/2018, 08.08 WIB

Banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. "Contohnya adalah administrasi umum," kata dia.

(Baca juga: 200 Ribu Orang Pensiun, Pemerintah Akan Buka Lowongan CPNS di 2018)

Skema PPPK merupakan upaya pemerintah mengurangi pegawai berstatus honorer. Setiawan mengatakan meski tak ada perbedaan gaji antara PPPK dengan ASN, namun akan ada perbedaan dalam jaminan pensiun.

Saat ini pemerintah masih mencari jalan keluar skema pensiun. "Dengan skema pensiun baru nanti mereka akan membayar iuran setiap bulan," kata dia.

Dalam rancangan aturan PPPK, kriteria pegawai yang mengikuti seleksi berusia 20 tahun dan maksimum berusia satu tahun sebelum pensiun. "Dosen yang berusia 64 tahun, akan pensiun usia 65, maka dia masih bisa melamar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution