Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
6/10/2018, 00.00 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10) malam. Ratna ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ratna bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda. Polisi menemukan alat bukti berupa petunjuk serta keterangan saksi dan tersangka. “Mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan,” kata Argo di kantornya, Jakarta.

(Baca: Prabowo Dilaporkan Soal Kebohongan Ratna, Gerindra Minta Bawaslu Adil).

Menurut Argo, penahanan terhadap mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini dilakukan dengan alasan subyektivitas penyidik. Misalnya, agar Ratna tak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (4/10) malam. Ketika itu, dia hendak pergi menghadiri The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile.

Ratna yang telah masuk dan duduk di kursi Turkish Airlines, yang dijadwalkan terbang pukul 21.00 WIB, disuruh kelauar pesawat. Hal ini setelah petugas Imigrasi menyusul dan memintanya turun karena ada perintah dari kepolisian untuk mencegahnya ke luar negeri. (Baca: Sponsori Ratna Sarumpaet ke Chile, Anies Sebut Itu Hal Biasa).

Setelah itu, Ratna langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Pada waktu yang bersamaan, sejumlah aparat polisi menggeledah kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan selama dua jam. Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah benda, seperti laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening bank, dan bukti transaksi pembayaran. Benda-benda tersebut dijadikan sebagai barang bukti pengusutan kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna.

Polisi menjerat Ratna dengan pasal berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum. Kedua, Ratna dituding melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, Ratna terancam penjara 10 tahun.

Kasus ini makin terang-benderang ketika Ratna mengakui merekayasa cerita penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Kebohongan itu bermula setelah dia menjalani operasi penyedotan lemak di di pipi kiri dan kanan di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika di Menteng, Jakarta.

Operasi penyedotan lemak sudah diakukan 3-4 kali di bawah penanganan dokter langganannya. Rumah sakit tersebut diketahui memiliki spesialisasi untuk memperindah kecantikan dan operasi plastik. (Baca: Prabowo Minta Maaf dan Persilakan Aparat Usut Kebohongan Ratna)

Selama sepekan, Ratna menyebarkan cerita bohong tentang pemukulan dirinya dan terus dia kembangkan karena digali pihak keluarga. “Cerita itu hanya berputar di keluarga saya dan hanya untuk anak saya. Tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Ratna.

Namun, cerita bohong itu kemudian menyebar ke media sosial. Pada Selasa (2/10) kemarin beredar fotonya dalam keadaan wajah yang penuh bengkak dengan keterangan akibat pemukulan. (Baca: Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Akui Hoaks soal Penganiayaan).

Dia, yang ketika itu anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan calong presiden nomor urut 02, tetap mempertahankan cerita bohong saat bertemu Prabowo. “Sebenarnya saya sudah paham bahwa cerita ini salah, tapi saya tidak mencegah mereka,” kata dia. “Saya minta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan keras saya kritik, dan kali ini berbalik kepada saya. Kali ini saya pencipta hoaks.”