Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Johannes diduga menyuap uang senilai Rp 4,7 miliar secara bertahap kepada eks anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan mengatakan, uang suap tersebut diberikan agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Seperti diketahui, proyek PLTU Riau-1 digarap oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Ronald memaparkan, Johannes memberikan uang kepada Eni, salah satunya untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar sebesar Rp 4 miliar. Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung. "Sisa Rp 500 juta kembali diberikan oleh Johannes ketika Eni mendatangi kantornya pada 13 Juli 2018," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10).
Kasus ini bermula ketika Johannes mengetahui rencana pembangunan PLTU MT Riau-1 pada 2015. Saat itu, Johannes menggaet CHEC sebagai investor dengan kesepakatan mendapat fee (komisi) sebesar US$ 25 juta atau 2,5% dari nilai proyek US$ 900 juta.
Johannes rencananya bakal mendapatkan jatah fee sebesar 24% atau US$ 6 juta. Fee tersebut juga akan dibagikan kepada eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Andreas Rinaldi dengan jumlah yang sama.
Selanjutnya, fee juga akan dibagikan kepada Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Rickard Philip Cecile sebesar 12% atau US$ 3,1 juta. Selain itu, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman Blackgold Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto masing-masing akan menerima komisi sebesar 4% atau US$ 1 juta. Kemudian, pihak-pihak lain yang turut membantu sebesar 3,5% atau US$ 875 ribu.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 1 Oktober 2015 Johannes melalui Rudy mengajukan permohonan kepada PT PLN (Persero) agar memasukkan proyek IPP PLTU MP Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat tanggapan selama beberapa bulan.
(Baca: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)
Menemui Setya Novanto
"Untuk itu, sekitar awal 2016 terdakwa menemui Setya Novanto meminta bantuan agar dipertemukan dengan pihak PT PLN," kata Ronald. Atas permintaan Johannes, Novanto kemudian mempertemukannya dengan Eni, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar, di DPR RI. Novanto pada kesempatan tersebut meminta agar Eni membantu Johannes dalam proyek PLTU MT Riau-1.
Novanto menjanjikan, Johannes akan memberikan fee jika Eni berhasil membantunya menggolkan proyek PLTU MT Riau-1. Eni pun menyanggupi permintaan dari pimpinannya di partai berlambang beringin tersebut.
Kemudian, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menemui Novanto. Saat itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Eni kemudian memperkenalkan Johannes kepada Sofyan pada awal 2017.
Johannes dan Eni setelah itu beberapa kali bertemu Sofyan untuk mendorong masuknya Blackgold dalam proyek PLTU MT Riau-1. Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali, baik di ruang kerja dan kediaman Sofyan, Lounge BRI, Restoran Arkadia Plaza Senayan, serta House of Yuen Ding and Restaurant di Fairmont Hotel, pada rentang 2017 hingga 2018.
Johannes didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca: Eni Saragih Siap Ungkap Dugaan Peran Pejabat di Kasus PLTU Riau-1)